TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kamu Bisa Beli Rumah dengan Harga Terjangkau Lewat Cara Ini Lho!

BRI dapat tambahan 2.000 unit FLPP nih, yuk manfaatkan!

freepik/freedomz

Jakarta, IDN Times – Setelah sebelumnya kuota 3.000 unit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diberikan pemerintah terserap 100% pada Juli 2020, Bank Rakyat Indonesia (BRI) mendapat tambahan kuota KPR Sejahtera FLPP sebanyak 2.000 unit yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk tahun 2020.

Untuk diketahui, KPR Sejahtera FLPP merupakan solusi yang diberikan pemerintah melalui penyediaan rumah subsidi dengan harga terjangkau, tetapi tetap menjaga kualitas dari rumah tersebut. Masyarakat yang memperoleh fasilitas ini akan mendapatkan berbagai kemudahan dalam mengangsur pinjamannya, antara lain suku bunga kredit yang murah yakni 5 persen efektif sepanjang tenor, uang muka yang terjangkau, dan tenor pinjaman yang panjang hingga 20 tahun. 

1. BRI terus mendukung upaya pemerintah dalam penyediaan rumah kepada masyarakat

IDN Times/BRI

Direktur Konsumer BRI, Handayani, mengungkapkan adanya tambahan kuota KPR Sejahtera FLPP sebanyak 2.000 unit menunjukkan komitmen BRI dalam menggarap KPR Sejahtera FLPP seiring dengan tingginya permintaan dan kebutuhan rumah bagi masyarakat Indonesia.

“BRI terus mendukung upaya pemerintah dalam penyediaan rumah kepada masyarakat dengan harga yang relatif rendah. Walaupun dalam kondisi seperti sekarang ini, Kami terus berupaya ekspansi secara selective growth dalam penyaluran KPRS FLPP sehingga bisa terserap maksimal,” jelasnya pada sesi virtual sharing session bersama Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arief Sabaruddin.

2. Ini syarat yang harus dipenuhi buat masyarakat yang akan mengajukan KPR Sejahtera FLPP

freepik/freedomz

Bagi masyarakat yang akan mengajukan KPR Sejahtera FLPP, ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut antara lain masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp8 juta, belum pernah menerima subsidi perumahan sebelumnya, merupakan rumah pertama, dan masyarakat penerima wajib untuk menghuni rumah tersebut.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya