TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satgas COVID-19 Trenggalek Tertibkan Pesta Pernikahan

Lakukan tes swab ke pemilik pesta dan tamu undangan

Satgas COVID-19 Trenggalek lakukan penertiban pesta hajatan pernikahan. IDN Times/ istimewa

Trenggalek, IDN Times - Satgas COVID-19 Kabupaten Trenggalek menertibkan pelaksanaan pesta pernikahan. Mereka mendatangi tiga titik di wilayah Kecamatan Munjungan. Petugas membubarkan pesta hajatan itu dan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Mereka juga melakukan tes swab antigen secara random, kepada pemilik hajatan dan tamu undangan. Hasilnya satu orang dinyatakan reaktif berdasarkan rapid test antigen.

Baca Juga: Hari Pertama PPKM Level 4, Satgas Tulungagung Bubarkan Hajatan

1. Terapkan PPKM Level 4, hajatan dilarang

Satgas COVID-19 Trenggalek lakukan penertiban pesta hajatan pernikahan. IDN Times/ istimewa

Kasatpol PPK Trenggalek, Triadi Atmono menerangkan sesuai Intruksi Mendagri nomor 24, Keputusan Gubernur Jatim nomor 418 dan Keputusan Bupati Trenggalek nomor 383 bahwa pelaksanaan hajatan pernikahan dilarang sementara waktu. Wilayah Trenggalek termasuk menerapkan PPKM Level 4. Sesuai ketentuan selama masa PPKM secara tegas melarang hajatan berlangsung.

"Ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24, kemudian Keputusan Gubernur Jatim Nomor 418 serta Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 383," ujarnya, Jumat (30/7/2021).

2. Lakukan edukasi dan sosialisasi terkait peraturan PPKM level 4

Satgas COVID-19 Trenggalek lakukan penertiban pesta hajatan pernikahan. IDN Times/ istimewa

Penertiban ini dilakukan setelah mereka mendapatkan beberapa pengaduan dari masyarakat. Petugas akhirnya turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban. Mereka juga melibatkan unsur tiga pilar dan tim dari Dinas Kesehatan. Mereka juga memberikan edukasi dan sosialisasi terkait larangan penyelenggaraan hajatan di masa PPKM ini. "Penertiban kami lakukan secara humanis, masyarakat kami jelaskan secara pelan-pelan. Kami bersyukur mereka bisa menerima," imbuhnya.

Baca Juga: Buntut Gelar Hajatan, Oknum Anggota DPRD dan Kades Kena Tipiring

Verified Writer

Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya