Satgas COVID-19 Trenggalek Tertibkan Pesta Pernikahan
Lakukan tes swab ke pemilik pesta dan tamu undangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Trenggalek, IDN Times - Satgas COVID-19 Kabupaten Trenggalek menertibkan pelaksanaan pesta pernikahan. Mereka mendatangi tiga titik di wilayah Kecamatan Munjungan. Petugas membubarkan pesta hajatan itu dan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Mereka juga melakukan tes swab antigen secara random, kepada pemilik hajatan dan tamu undangan. Hasilnya satu orang dinyatakan reaktif berdasarkan rapid test antigen.
Baca Juga: Hari Pertama PPKM Level 4, Satgas Tulungagung Bubarkan Hajatan
1. Terapkan PPKM Level 4, hajatan dilarang
Kasatpol PPK Trenggalek, Triadi Atmono menerangkan sesuai Intruksi Mendagri nomor 24, Keputusan Gubernur Jatim nomor 418 dan Keputusan Bupati Trenggalek nomor 383 bahwa pelaksanaan hajatan pernikahan dilarang sementara waktu. Wilayah Trenggalek termasuk menerapkan PPKM Level 4. Sesuai ketentuan selama masa PPKM secara tegas melarang hajatan berlangsung.
"Ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24, kemudian Keputusan Gubernur Jatim Nomor 418 serta Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 383," ujarnya, Jumat (30/7/2021).
Baca Juga: Buntut Gelar Hajatan, Oknum Anggota DPRD dan Kades Kena Tipiring
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.