TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemendagri Dorong Kabupaten/Kota Percepat Kepemilikan IKD Warga

IKD ditargetkan bisa digunakan pada Juni 2024

Ilustrasi KTP Elektronik (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong wilayah kabupaten/kota mempercepat kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat.

Hal itu sesuai permintaan Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar seluruh kementerian/lembaga terkait mempercepat transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional.

"Sebagai instansi pelaksana pelayanan administrasi kependudukan, Dinas Dukcapil kabupaten/kota melakukan akselerasi aktivasi IKD. Ini dilakukan baik secara reguler di kantor Dinas Dukcapil maupun layanan jemput bola dengan mendatangi langsung masyarakat," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi, dikutip dari siaran pers, Minggu (14/1/2023).

Jokowi menargetkan, IKD sudah bisa digunakan sebagai kunci akses pelayanan pemerintah melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) prioritas pada Juni 2024.

Baca Juga: Baru 10 Ribu Orang Aktivasi IKD di Banda Aceh, Disdukcapil Jemput Bola

1. Langkah Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri

Teguh mengatakan, Kemendagri melakukan sejumlah langkah strategis dalam memanfaatkan IKD untuk pelayanan publik yang inklusif.

Di antaranya dengan merumuskan kebijakan dan regulasi yang mendukung keamanan data, privasi, dan inklusivitas.

“Kebijakan ini mencakup standar penggunaan IKD, memastikan bahwa hak-hak pengguna dilindungi, dan memperkuat landasan hukum untuk pengembangan dan pengelolaan IKD,” kata dia.

Dalam ranah teknologi, ujar dia, Kemendagri mengembangkan dan memelihara infrastruktur yang mendukung penggunaan IKD. Termasuk dalam menjaga keamanan data dan privasi pengguna.

"Investasi jaringan internet yang luas, aman, dan andal menjadi kunci untuk memastikan aksesibilitas dan kecepatan dalam penggunaan IKD oleh masyarakat," kata dia.

Baca Juga: Disdukcapil Jogja Kejar Target IKD, Ini Jadwal Layanan Jemput Bola

2. Kemendagri berikan edukasi masyarakat

Sosialisasi pembayaran retribusi sampah dengan Stroberi Tagihan di Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Selain itu, Kemendagri juga memberikan edukasi dan kesadaran masyarakat dalam menerapkan IKD dengan melakukan sosialisasi melalui berbagai media.

"Pemberdayaan kelompok rentan seperti lansia atau penyandang difabel juga perlu diutamakan. Ini dilakukan dengan menyediakan program pelatihan dan dukungan teknis untuk memastikan semua lapisan masyarakat dapat merasakan manfaatnya," kata dia.

Disamping itu, IKD juga diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi para pengguna.

"Dengan aplikasi IKD, masyarakat dapat mengakses layanan pemerintah dan swasta tanpa harus datang ke kantor atau mengurus berbagai dokumen fisik," kata dia.

Baca Juga: Gencarkan IKD, Pemkot Tangsel Mulai Batasi Cetak KTP-el

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya