Libur Lebaran 2024, Pemprov DKI Perbolehkan ASN WFH Secara Selektif
WFH berlaku pada 16-17 April 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mendapat kebijakan bekerja dari rumah (work from home) dalam rangka libur Lebaran 2024 secara selektif.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya, mengatakan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah.
"Bagi pegawai ASN yang tugasnya dapat dikerjakan melalui media atau aplikasi digital, selain sektor esensial seperti layanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, transportasi, utilitas dasar, dan sejenisnya, diberlakukan WFH pada 16-17 April 2024," kata Maria, dikutip dari siaran pers, Senin (15/4/2024).
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Berlakukan WFH 16-17 April 2024 untuk ASN
1. WFH selektif untuk ASN DKI yang mudik
Maria mengatakan, WFH tersebut diberikan secara selektif kepada ASN yang mudik ke kampung halaman selama libur Lebaran 2024.
Selain itu juga WFH tersebut berlaku bagi ASN yang tugasnya tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Baca Juga: Pj Gubernur: Bank DKI Bisa Dukung Terwujudnya Jakarta Kota Global