Pemprov DKI Sesuaikan Jam Kerja ASN Saat Ramadan 1445 Hijriyah
ASN bekerja mulai 08.00-15.00 WIB
Intinya Sih...
- Pemprov DKI Jakarta menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan 1445 Hijriyah
- Jam kerja ASN di lingkungan Pemprov DKI selama Ramadan adalah pukul 08.00-15.00 WIB pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1445 Hijriyah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya, mengatakan, penyesuaian itu mengacu pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Kepala Badan Kepagawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2024 M/1445 Hijriah.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Sesuaikan Jam Kerja ASN selama Bulan Ramadan