Baznas Kota Depok Targetkan Pengumpulan Zakat Mencapai Rp5 M
Potensi zakat di Kota Depok mencapai Rp80,5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok telah menepatkan besaran zakat fitrah, apabila dirupiahkan Rp45 ribu per jiwa. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 117/Baznas-Jabar/III/2024 tentang Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1445 H/2024 M.
Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani, membenarkan besaran zakat fitrah di Depok sebesar Rp45 ribu perjiwa. Besaran zakat berdasarkan penghitungan harga beras saat ini, apabila dikonversikan menjadi uang.
“Warga Kota Depok pada pembayaran zakat fitrah dikenakan besaran Rp45 ribu atau 3,5 liter beras,” ujar Endang, Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Filosofi di Balik Indahnya Masjid At-Thohir Depok
1. Baznas gandeng 119 masjid untuk pengumpulan zakat
Besaran zakat fitrah Ramadan 1445 H/2024 M di Kota Depok merupakan tindak lanjut dari ketentuan Kementerian Agama Nomor 52 Tahun 2014. Zakat fitrah akan dikelola Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk Baznas.
“Zakat fitrah ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri,” tutur Endang.
Baznas Kota Depok telah bekerja sama dengan 119 masjid yang tergabung dalam Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Nantinya, zakat dari masyarakat akan dihimpun dan disalurkan sesuai peruntukannya.
“Untuk target penghimpunan zakat melalui Baznas sebesar Rp5 miliar,” terang Endang.