Eks Perwira Brimob Pelaku KDRT di Depok Dituntut 6 Tahun Penjara
Istri pelaku mengalami luka-luka hingga keguguran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Depok menuntut terdakwa berinisial MRF enam tahun penjara. Mantan perwira Brimob tersebut diadili lantaran melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, RF, hingga mengalami keguguran.
Kasi Intelijen Kejari Depok, Arief Ubaidillah, mengatakan terdakwa MRF kembali menjalani perisadangan beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara.
“Hukuman enam tahun penjara menjadi tuntutan JPU kepada terdakwa,” ujar Ubaidillah, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga: Istri Mantan Perwira Brimob Lapor ke Polisi Jadi Korban KDRT
1. KDRT menyebabkan korban keguguran dan trauma
Tuntutan tersebut sesuai Pasal Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Terdakwa terbukti melakukan kekerasan kepada istrinya dengan diperkuat keterangan sejumlah saksi.
”Terdakwa terbuti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan KDRT, dan perbuatannya menyebabkan korban jatuh sakit,” terang Ubaidillah.
Ubaidillah menuturkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami memar-memar pada wajah, dada, punggung, anggota gerak atas dan bawah, serta luka lecet di kepala dan tangan kanan akibat pukul benda tumpul. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk korban menjalankan aktivitas.
“Korban mengalami pendarahan hingga keguguran anak keduanya, hasil pemeriksaan psikologi diketahui korban trauma pasca-kejadian,” tutur Ubaidillah.