TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Perwira Brimob Pelaku KDRT di Depok Dituntut 6 Tahun Penjara

Istri pelaku mengalami luka-luka hingga keguguran

ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga KDRT (IDN Times/Muhammad Tarmizi Murdianto)

Depok, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Depok menuntut terdakwa berinisial MRF enam tahun penjara. Mantan perwira Brimob tersebut diadili lantaran melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, RF, hingga mengalami keguguran.

Kasi Intelijen Kejari Depok, Arief Ubaidillah, mengatakan terdakwa MRF kembali menjalani perisadangan beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara.

“Hukuman enam tahun penjara menjadi tuntutan JPU kepada terdakwa,” ujar Ubaidillah, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga: Istri Mantan Perwira Brimob Lapor ke Polisi Jadi Korban KDRT

1. KDRT menyebabkan korban keguguran dan trauma

Kasi Intel Kejari Kota Depok, Arief Ubaidillah saat ditemui IDNTimes di ruangannya, Kejari Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Tuntutan tersebut sesuai Pasal Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Terdakwa terbukti melakukan kekerasan kepada istrinya dengan diperkuat keterangan sejumlah saksi.

”Terdakwa terbuti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan KDRT, dan perbuatannya menyebabkan korban jatuh sakit,” terang Ubaidillah.

Ubaidillah menuturkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami memar-memar pada wajah, dada, punggung, anggota gerak atas dan bawah, serta luka lecet di kepala dan tangan kanan akibat pukul benda tumpul. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk korban menjalankan aktivitas.

“Korban mengalami pendarahan hingga keguguran anak keduanya, hasil pemeriksaan psikologi diketahui korban trauma pasca-kejadian,” tutur Ubaidillah.

2. Hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum

Gedung Pengadilan Negeri Depok yang berada di kawasan GDC, Sukmajaya, Depok. (IDNTimes/Dicky)

Hal yang memberatkan terdakwa, pada saat kejadian merupakan anggota kepolisian dan seorang perwira Brimob yang semestinya menyayangi, mengayomi, dan melindungi istrinya dan anaknya, serta memberikan contoh kepada masyarakat.

“Adapun hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman,” ucap Ubaidillah.

Baca Juga: Aniaya Tetangga, Casis Tamtama Brimob di Ambon Terancam Dicoret 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya