TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jejak Mahasiswa UI Bunuh Adik Tingkat di Kos Terungkap dari CCTV

Tersangka ditangkap saat akan keluar kos

Ilustrasi penikaman (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Depok, IDN Times - Polisi mengamankan pelaku yang membunuh mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19), yaitu Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23) di tempat kosnya di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok.

Awalnya, Polres Metro Depok mendapatkan rekaman CCTV yang berada di sekitar kos korban. Dari CCTV tersebut, polisi mengubah rekaman menjadi foto untuk ditunjukkan kepada saksi.

“Dari foto itu anggota kami memperlihatkan kepada saksi dan saksi mengenali tersangka,” kata Kepala Urusan Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, Jumat (4/8/2023).

Saksi memberikan informasi tentang tempat kos tersangka. Berbekal informasi dari saksi, petugas gabungan pun mendatangi lokasi itu. Tersangka tidak dapat mengelak saat petugas gabungan Polres Metro Depok dan Polsek Beji menangkapnya.

Made mengatakan, tersangka yang merupakan senior korban di kampus itu ditangkap saat akan keluar dari tempat kosnya.

"Tersangka ditangkap saat akan keluar kosan, lalu diberhentikan dan diinterograsi," ujar Made.

Baca Juga: Mahasiswa UI Tega Bunuh Adik Tingkat karena Utang Pinjol dan Uang Kos

Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas di Kamar Kos Terbungkus Plastik

1. Korban merupakan warga asal Probolinggo

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari pemeriksaan, tersangka mengakui telah membunuh korban pada Rabu (2/8/2023) di kamar kos korban. Tersangka membunuh korban menggunakan pisau lipat dan menikamnya.

"Tersangka mengakui melakukan pembunuhan tersebut dan dalam melakukan pembunuhan, tersangka menggunakan pisau lipat," tutur Made.

Diketahui, korban merupakan mahasiswa UI, Fakultas Sastra Rusia angkatan 2022 yang berasal dari Dusun Krajan, Desa Alassopi, Banyu Anyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas di Kamar Kos Terbungkus Plastik

2. Terancam sejumlah pasal

Halaman kantor Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Saat ini Polres Metro Depok sedang memeriksa lebih dalam pembunuhan yang dilakukan AAB itu. Polres Metro Depok menjerat tersangka dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan/atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan/atau 365 Ayat 3 KUHP," kata Made.

Polres Metro Depok juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah laptop dan HP merek Apple, pisau lipat, dan dompet.

"Kami turut mengamankan kantong plastik yang berisi baju, celana, dan jaket yang diduga digunakan tersangka saat kejadian," ucap Made.

Baca Juga: 7 Kali Beraksi, Residivis Pencurian Rumah Kosong Tertangkap di Depok

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya