Polisi Ungkap Pembuatan STNK Palsu Motor Curian di Depok
STNK palsu dijual Rp400 hingga Rp700 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Depok, IDNTimes - Polres Metro Depok berhasil mengungkap pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu untuk motor curian. Pelaku berjumlah tiga orang yaitu MH (43), F (39), dan PH (29). Mereka menjual STNK palsu hingga ratusan ribu per lembar. Tak hanya itu, mereka juga mampu membuat buku nikah dan BPKB palsu.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan, kasus ini terungkap dari hasil pengembangan motor curian di Kota Depok. Setelah ditelusuri, terlapor memperlihatkan STNK motor curian dan setelah diteliti ternyata STNK itu palsu.
"Kita berkoordinasi dengan Satlantas Polres Metro Depok dan ternyata STNK tersebut palsu," ujar Hadi, Selasa (19/9/2023).
Baca Juga: Polisi Tangkap 4 Orang Sindikat Penjual STNK Palsu di Medan
1. STNK palsu dijual Rp400 hingga Rp700 ribu
Hadi menuturkan, setelah dilakukan pengembangan, Polres Metro Depok menangkap tiga orang tersangka pembuatan STNK palsu. Tersangka membuat STNK palsu karena memiliki kemampuan desain grafis dan memanfaatkan laptop miliknya.
"Bermodalkan kemampuan tersebut, tersangka menjual STNK palsu sebesar Rp400 sampai dengan Rp700 ribu,” tutur Hadi.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui tersangka tidak hanya mampu membuat STNK palsu, namun juga mampu membuat dokumen negara lainnya, seperti buku nikah dan BPKB palsu.
"Ya mereka mampu membuat BPKB dan buku nikah palsu, sudah ada desainnya di laptop yang bersangkutan, namun belum kami dapatkan, sementara baru STNK saja,” terang Hadi.
Baca Juga: Letkol Gadungan Asal Muara Enim Jadi Makelar dan Menipu di Depok