TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

8,3 Juta Warga Harus Ganti KTP Usai Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Sebanyak 2 juta KTP warga Jakarta diganti tahun ini

Ilustrasi Jakarta (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 8,3 juta warga DKI Jakarta harus mengganti KTP seiring perubahan status Jakarta yang tak lagi menjadi ibu kota, berganti menjadi daerah khusus Jakarta (DKJ).

Kepala Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut, kurang lebih ada 8 juta warga Jakarta yang harus mengganti KTP-nya.

“Kalau yang harus diganti wajib KTP ada sekitar 8,3 juta. Maka yang harus diganti sebanyak 8,3 juta. Belum lagi ada yang datang atau ada yang keluar, itu akan ada tambahan," ujar Budi saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).

 

 

1. Penggantian KTP dilakukan bertahap

Kepala Dinas Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awalludin di Hotel Heritage, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Budi mengatakan, penggantian KTP 8,3 juta warga Jakarta akan dilakukan secara bertahap. Tahun ini, Disdukcapil akan menargetkan penggantian 2 juta KTP warga.

"Mungkin tahun ini 2 juta dulu, tahun selanjutnya 2 juta," katanya.

Baca Juga: 75 Ribu Warga Tangsel yang Masih KTP DKI Bakal Dinonaktifkan  

2. Disdukcapil siapkan blangko 2 juta tahun ini

Ilustrasi perekaman KTP-El bagi pemilih pemula. (Dok. Istimewa)

Budi menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan 2 juta blangko KTP warga Jakarta tahun ini. Itu baru akan diprioritaskan bagi warga yang melakukan penggantian KTP terlebih dahulu dan dilarikan secara bertahap.

"Mereka yang melakukan proses pelayanan dulu yang melakukan pergantian, itu yang diutamakan,'" imbuhnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya