Bendera Parpol Bikin Celak, KPU DKI Minta Flyover Bersih dari APK
Pasutri lansia kecelakaan saat melintas di flyover
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - KPU Provinsi DKI mengimbau partai politik (paarpol) merapikan Alat Peraga kampanye (APK) di tempat yang dilarang termasuk flyover dan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO).
Hal ini buntut dari insiden bendera partai politik yang membuat pasangan kakek nenek kecelakaan saat melintas di flyover Mampang, Jakarta Selatan belum lama ini.
"Kami harapkan mereka bisa merapikan APK yang mereka pasang di tempat-tempat yang dilarang tersebut, harapannya flyover, JPO, bisa bersih dari APK karena sudah membahayakan pengguna jalan" ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, di Balai Kota, Kamis (18/1/2024).
Baca Juga: Buntut Lansia Kecelakaan, Bawaslu DKI Minta Bendera Parpol Ditertibkan
1. APK seharusnya dipasang pada tempatnya
Astri menerangkan, pemasangan alat kampanye merupakan salah satu metode kampanye yang diperbolehkan dalam rancangan peraturan KPU (PKPU). Namun terdapat aturan-aturan yang harus dipatuhi parpol saat memasangnya.
"Pertama harus memperhatikan etika, estetika kebersihan serta kenyamanan dan ketertiban. Maka dari itu KPU RI mengeluarkan SK Nomor 363 tentang lokasi-lokasi APK. Namun, seperti yang kita saksikan, banyak APK dipasang bukan pada tempatnya, malah ada yang dipasang di tempat yang dilarang," paparnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Bantah Langgar Kampanye Pemilu 2024