TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bendera Parpol Bikin Celak, KPU DKI Minta Flyover Bersih dari APK

Pasutri lansia kecelakaan saat melintas di flyover

Sejumlah Alat Peraga Kampaye (APK) milik Caleg dipaku di pohon di jalan Pase Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (10/1/024). (ANTARA FOTO/Rahmad)

Jakarta, IDN Times - KPU Provinsi DKI mengimbau partai politik (paarpol) merapikan Alat Peraga kampanye (APK) di tempat yang dilarang termasuk flyover dan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO). 

Hal ini buntut dari insiden bendera partai politik yang membuat pasangan kakek nenek kecelakaan saat melintas di flyover Mampang, Jakarta Selatan belum lama ini.

"Kami harapkan mereka bisa merapikan APK yang mereka pasang di tempat-tempat yang dilarang tersebut, harapannya flyover, JPO, bisa bersih dari APK karena sudah membahayakan pengguna jalan" ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, di Balai Kota, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga: Buntut Lansia Kecelakaan, Bawaslu DKI Minta Bendera Parpol Ditertibkan

1. APK seharusnya dipasang pada tempatnya

Panitia pengawas pemilihan (panwaslih) dan Satpol PP Kota Banda Aceh menertibkan alat peraga kampanye (APK) caleg, DPD, capres dan cawapres serta partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 di Banda Aceh, Aceh, Kamis (11/1/2024) (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Astri menerangkan, pemasangan alat kampanye merupakan salah satu metode kampanye yang diperbolehkan dalam rancangan peraturan KPU (PKPU). Namun terdapat aturan-aturan yang harus dipatuhi parpol saat memasangnya.

"Pertama harus memperhatikan etika, estetika kebersihan serta kenyamanan dan ketertiban. Maka dari itu KPU RI mengeluarkan SK Nomor 363 tentang lokasi-lokasi APK. Namun, seperti yang kita saksikan, banyak APK dipasang bukan pada tempatnya, malah ada yang dipasang di tempat yang dilarang," paparnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bantah Langgar Kampanye Pemilu 2024

2. KPU DKI koordinasi dengan Satpol PP

Panitia pengawas pemilihan (panwaslih) dan Satpol PP Kota Banda Aceh menertibkan alat peraga kampanye (APK) caleg, DPD, capres dan cawapres serta partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 di Banda Aceh, Aceh, Kamis (11/1/2024) (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Untuk itu, KPU DKI berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjutinya dan berkomunikasi dengan parpol yang memasang.

"Kalau sanksi pemasangan APK hanya berupa penurunan APK, tetapi nanti bisa dikonfirmasi ke Bawaslu untuk sanksi," imbuhnya.

Baca Juga: Tahun 2023, Kecelakaan TransJakarta Turun hingga 54 Persen

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya