BPKN Minta Penyalur Pengasuh Anak Selebgram Emy Aghnia Diusut
Diduga ada kelalaian di perusahaan penyalur
Intinya Sih...
- Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari, menilai kasus ini tidak bisa hanya diselesaikan mekanisme di kepolisian, tetapi juga mengusut penyedia jasa pengasuhan PT V.
- Fitrah mengungkapkan bahwa PT V dapat dikenakan ancaman pidana jika terbukti melanggar pasal dalam UU Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyoroti kejadian penganiayaan anak selebgram Malang, Aghnia Punjabi atau Emy Aghnia, oleh pengasuh anaknya.
Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari menyebutkan keprihatinan yang mendalam terhadap kejadian yang menimpa Aghnia.
"Kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi, semoga dapat segera pulih seperti sedia kala", ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/3/2024).
Baca Juga: Siapa Emy Aghnia, Selebgram yang Anaknya Diduga Dianiaya Pengasuh