TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPKN Minta Penyalur Pengasuh Anak Selebgram Emy Aghnia Diusut

Diduga ada kelalaian di perusahaan penyalur

potret Cana, anak Emy Aghnia (instagram.com/emyaghnia)

Intinya Sih...

  • Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari, menilai kasus ini tidak bisa hanya diselesaikan mekanisme di kepolisian, tetapi juga mengusut penyedia jasa pengasuhan PT V.
  • Fitrah mengungkapkan bahwa PT V dapat dikenakan ancaman pidana jika terbukti melanggar pasal dalam UU Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Jakarta, IDN Times - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyoroti kejadian penganiayaan anak selebgram Malang, Aghnia Punjabi atau Emy Aghnia, oleh pengasuh anaknya.

Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari menyebutkan keprihatinan yang mendalam terhadap kejadian yang menimpa Aghnia. 

"Kami sangat prihatin terhadap apa yang terjadi, semoga dapat segera pulih seperti sedia kala", ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/3/2024).

Baca Juga: Siapa Emy Aghnia, Selebgram yang Anaknya Diduga Dianiaya Pengasuh

1. Tidak berhenti di kepolisian

potret Cana, anak Emy Aghnia (instagram.com/emyaghnia)

Fitrah menilai kasus ini tidak bisa hanya diselesaikan mekanisme di kepolisian, dan berhenti pada penghukuman pelaku namun juga mengusut penyedia jasa pengasuhan.

"Setelah kami cermati, penyedia jasa pengasuhan seperti PT V merupakan pelaku usaha yang diatur dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," katanya.

Baca Juga: Kronologi Anak Selebgram Emy Aghnia Diduga Dianiaya Oleh Pengasuhnya

2. Dugaan potensi pelanggaran

Ilustrasi penganiayaan. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Fitrah mengungkapkan, terdapat beberapa ketentuan regulasi yang potensial dilanggar oleh pelaku usaha penyedia jasa pengasuhan tersebut. 

"Seperti iklan atau promosi dalam laman perusahaan berupa janji jaminan kualitas, layanan, latar belakang serta jaminan penyediaan jasa lulusan terbaik," ucap Fitrah.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya