BPOM Cabut Izin Edar 4 Produk Kosmetik Tampilkan Iklan Erotis
BPOM jatuhkan sanksi tegas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjatuhkan sanksi kepada 4 produk kosmetik yang menggunakan promosi dengan mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, mengatakan, selain melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik, BPOM juga melakukan pengawasan publikasi materi promosi atau iklan produk kosmetik tersebut.
Selama periode Oktober 2023 hingga Januari 2024, BPOM menemukan 4 produk kosmetik dengan promosi yang mengeksploitasi erotisme.
“Keempat produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan atau kemanfaatan kosmetik,” ujar Kashuri dalam keterangan, Kamis (14/3/2024).
Baca Juga: Buntut 218 Anak Meninggal karena Sirop, BPOM Klaim Perbaiki Sistem
1. BPOM cabut izin edar
Kashuri mengatakan, sanksi tersebut merupakan hasil pengawasan iklan kosmetik. BPOM telah memberikan sanksi berupa pencabutan nomor izin edar atau notifikasi produk kosmetik tersebut sejak Januari 2024.
"BPOM juga bersinergi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di media online serta memberikan rekomendasi takedown terhadap e-commerce yang mengiklankan produk tersebut," katanya.
Baca Juga: 7 Klinik Kecantikan di Sumsel Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar