TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPOM Cabut Izin Edar 4 Produk Kosmetik Tampilkan Iklan Erotis

BPOM jatuhkan sanksi tegas

BPOM jatuhkan sanksi kosmetik/IDN Times Dini Suciatiningrum

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjatuhkan sanksi kepada 4 produk kosmetik yang menggunakan promosi dengan mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri, mengatakan, selain melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik, BPOM juga melakukan pengawasan publikasi materi promosi atau iklan produk kosmetik tersebut.

Selama periode Oktober 2023 hingga Januari 2024, BPOM menemukan 4 produk kosmetik dengan promosi yang mengeksploitasi erotisme.

“Keempat produk kosmetik tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan atau kemanfaatan kosmetik,” ujar Kashuri dalam keterangan, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga: Buntut 218 Anak Meninggal karena Sirop, BPOM Klaim Perbaiki Sistem

1. BPOM cabut izin edar

Kepala BPOM Penny meresmikan UPT Balai POM/dok BPOM

Kashuri mengatakan, sanksi tersebut merupakan hasil pengawasan iklan kosmetik. BPOM telah memberikan sanksi berupa pencabutan nomor izin edar atau notifikasi produk kosmetik tersebut sejak Januari 2024. 

"BPOM juga bersinergi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di media online serta memberikan rekomendasi takedown terhadap e-commerce yang mengiklankan produk tersebut," katanya.

Baca Juga: 7 Klinik Kecantikan di Sumsel Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar  

2. Empat produk yang menampilkan erotis

BPOM Tindak Pabrik Kosmetika Ilegal yang Diduga Mengandung Bahan Dilarang di Jakut. (youtube.com/Badan Pengawas Obat dan Makanan)

Keempat produk kosmetik yang menampilkan iklan tersebut adalah Potens Special Gel for Man (nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi),  Hanimun Gentle Gel (nomor notifikasi NA18210112280, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya).

Kemudian Cocomaxx Gel Massage Gel (nomor notifikasi NA 18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya) dan Geltama Gentle Gel (nomor notifikasi NA 18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya). 

Baca Juga: BPOM Beri Izin Rimegepant untuk Mengobati dan Mencegah Migrain

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya