TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bukan Lagi Ibu Kota, Jakarta Diusulkan Punya DPRD Tingkat II

Diusulkan juga ada pemilu untuk wali kota di Jakarta

Ilustrasi Halte Transjakarta Bundaran HI (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin, mendorong adanya lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat kabupaten atau disebut dengan DPRD tingkat II.

Menurut dia, DPRD tingkat II dibutuhkan usai Jakarta tak lagi berstatus ibu kota dan aturan tersebut wajib tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

“Jadi saya berharap agar RUU DKJ yang dibahas di DPR RI saat ini harus memasukkan klausul adanya DPRD tingkat dua,” ujar Khoirudin dikutip laman resmi DPRD, Minggu (17/3/2024).

1. Jakarta memiliki kepadatan 10,56 juta jiwa

Car Free Day di Jakarta (pixabay.com/mufidpwt)

Menurutnya, dari segi kepadatan penduduk atau sekitar 10,56 juta jiwa, tingkat rata-rata pendidikan, dan luasan wilayah, Jakarta sudah selayaknya memiliki DPRD Provinsi dan DPRD Kabupten/Kota.

“Tak ada alasan yang bisa membenarkan bahwa ditiadakannya DPRD tingkat dua. Dari segi penduduk, segi pendidikan, segi keluasan wilayah semuanya memungkinkan untuk dilakukan. Bandingkan dengan Yogyakarta, penduduk kita 10 juta, mereka hanya 4,5 juta. Indeks pendidikan warga Jakarta juga lebih tinggi,” papar Khoirudin.

Baca Juga: DPRD Usulkan Sekolah Gratis di Jakarta, Hapus Anak Putus Sekolah

2. DPRD tingkat II diklaim tingkatkan fungsi pengawasan

Komisi E DPRD gelar rapat KJMU, Kamis (15/3/2024)/Dok DPRD DKI

Politisi PKS itu berharap, DPRD tingkat II di Jakarta akan meningkatkan fungsi pengawasan dan anggaran. Sehingga pelaksanaan pembangunan bisa lebih optimal.

“Fungsi DPRD sebagai regulasi, penganggaran, monitoring, dan penyerapan aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti lebih baik,” pungkas Khoirudin.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya