Bukan Lagi Ibu Kota, Jakarta Diusulkan Punya DPRD Tingkat II
Diusulkan juga ada pemilu untuk wali kota di Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin, mendorong adanya lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di tingkat kabupaten atau disebut dengan DPRD tingkat II.
Menurut dia, DPRD tingkat II dibutuhkan usai Jakarta tak lagi berstatus ibu kota dan aturan tersebut wajib tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
“Jadi saya berharap agar RUU DKJ yang dibahas di DPR RI saat ini harus memasukkan klausul adanya DPRD tingkat dua,” ujar Khoirudin dikutip laman resmi DPRD, Minggu (17/3/2024).
1. Jakarta memiliki kepadatan 10,56 juta jiwa
Menurutnya, dari segi kepadatan penduduk atau sekitar 10,56 juta jiwa, tingkat rata-rata pendidikan, dan luasan wilayah, Jakarta sudah selayaknya memiliki DPRD Provinsi dan DPRD Kabupten/Kota.
“Tak ada alasan yang bisa membenarkan bahwa ditiadakannya DPRD tingkat dua. Dari segi penduduk, segi pendidikan, segi keluasan wilayah semuanya memungkinkan untuk dilakukan. Bandingkan dengan Yogyakarta, penduduk kita 10 juta, mereka hanya 4,5 juta. Indeks pendidikan warga Jakarta juga lebih tinggi,” papar Khoirudin.
Baca Juga: DPRD Usulkan Sekolah Gratis di Jakarta, Hapus Anak Putus Sekolah