TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Burhanuddin Ogah Komentar Putusan MK Larang Jaksa Agung Dijabat Parpol

Posisi jaksa agung tidak boleh dijabat oleh orang Parpol

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Amir Yanto sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (dok. Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin tidak mau mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jabatan jaksa agung diisi dari kalangan pengurus partai politik (parpol).

“Wah, aku enggak komentar dulu,” ucap ST Burhanuddin dilansir dari ANTARA, Selasa (5/4/2024).

1. Burhanuddin klaim bukan kejaksaan yang usulkan

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) memberi keterangan kepada wartawan usai pertemuan di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (5/3/2024). (dok. Kapuspenkum Kejagung)

Burhanuddin mengatakan bahwa gugatan uji materi Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tidak diajukan kejaksaan.

“Bukan aku yang ngajuin, loh, bukan kejaksaan yang ngajuin,” katanya.

Baca Juga: Jokowi Lantik 9 Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2024-2028 di Istana

2. Kejagung sambut baik putusan MK

Gedung Kejaksaan Agung. (dok. Sekretariat Kabinet)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah merespons putusan MK ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa Kejaksaan Agung menyambut baik putusan MK.

"Kami menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat independensi kejaksaan sebagai aparat penegak hukum," kata Ketut.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya