Burhanuddin Ogah Komentar Putusan MK Larang Jaksa Agung Dijabat Parpol
Posisi jaksa agung tidak boleh dijabat oleh orang Parpol
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin tidak mau mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jabatan jaksa agung diisi dari kalangan pengurus partai politik (parpol).
“Wah, aku enggak komentar dulu,” ucap ST Burhanuddin dilansir dari ANTARA, Selasa (5/4/2024).
1. Burhanuddin klaim bukan kejaksaan yang usulkan
Burhanuddin mengatakan bahwa gugatan uji materi Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tidak diajukan kejaksaan.
“Bukan aku yang ngajuin, loh, bukan kejaksaan yang ngajuin,” katanya.
Baca Juga: Jokowi Lantik 9 Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2024-2028 di Istana