Catat! Efek Samping Obat COVID-19 Molnupiravir Mual Sampai Nyeri
BPOM terbitkan izin darurat Molnupiravir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan - Republik Indonesia menerbitkan Emergency Use Authorization atau penggunaan dalam kondisi darurat obat COVID-19, Molnupiravir. Obat berupa kapsul 200 mg yang didaftarkan oleh PT Amarox Pharma Global dan diproduksi Hetero Labs Ltd., dinilai relatif aman. Efeknya tak terlalu berat.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi dari aspek keamanan, pemberian Molnupiravir memberikan efek samping yang dapat ditoleransi.
"Efek samping yang paling sering dilaporkan adalah mual, sakit kepala, mengantuk, nyeri abdomen, dan nyeri orofaring. Selain itu, Hasil uji non-klinik dan uji klinik, molnupiravir tidak menyebabkan gangguan fungsi hati," ujar Penny dalam siaran tertulis Jumat (14/1/2022).
Baca Juga: BPOM Terbitkan EUA Obat COVID-19 Molnupiravir, untuk 18 Tahun ke Atas
1. Obat COVID-19 diberikan pada pasien usia 18 tahun ke atas
Penny menambahkan obat ini diindikasikan untuk pengobatan infeksi COVID-19 ringan sampai sedang pada pasien usia 18 tahun ke atas.
"Diberikan pasien dewasa yang tidak memerlukan oksigen dan memiliki peningkatan risiko menjadi infeksi COVID-19 berat, yang diberikan dua kali sehari sebanyak 4 kapsul masing-masing 200 mg selama 5 hari," ujar Penny.
Baca Juga: Deal dengan Merck, Menkes Pesan 1 Juta Butir Molnupiravir