Corona Meroket, BPOM Terbitkan Izin Obat COVID-19 Baru Paxlovid
Efikasi obat COVID-19 capai 89 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seiring kasus COVID-19 yang terus meroket, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk Paxlovid besutan Pfizer sebagai obat COVID-19.
Sebelumnya, BPOM juga mengeluarkan EUA untuk antivirus Favipiravir dan Remdesivir (2020), antibodi monoklonal Regdanvimab (2021), serta Molnupiravir (2022).
"Adanya tambahan jenis antivirus untuk penanganan COVID-19 yang memperoleh EUA ini menjadi salah satu alternatif penatalaksanaan COVID-19 di Indonesia," ujar Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito, dalam siaran tertulis, Senin (18/7/2022).
Baca Juga: BPOM: Vaksin COVID-19 yang Mengandung Babi Wajib Dilabeli Tidak Halal
1. Dosis Paxlovid yang dianjurkan
Penny menerangkan Paxlovid merupakan terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2 yang diproduksi oleh Pfizer.
Penny memaparkan, Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak, yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 miligram dan Ritonavir 100 miligram dengan indikasi untuk mengobati COVID-19 pada orang dewasa, yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju COVID-19 berat.
“Adapun dosis yang dianjurkan adalah 300 mg Nirmatrelvir (dua tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (satu tablet 100 mg) yang diminum bersama-sama dua kali sehari selama lima hari,” tambahnya.
Baca Juga: Ini Alasan BPOM, Kenapa Ada Pelabelan BPA pada Galon Guna Ulang