TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dosen Hukum: Semua Polisi Terlibat Olah TKP Awal Brigadir J Dihukum

Ada dua tindak pidana mengintai

Kondisi terkini rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga No. 46 RT 04/01, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Dosen Bagian Pidana, Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta, Setya Indra Arifin, menjabarkan analisis terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Setya mengungkapkan, semestinya sejumlah anggota Polri yang tergabung dalam proses olah Tempat Kejadian Pertama (TKP) awal, secara bersama-sama juga diproses secara hukum tidak hanya etik, tetapi sama seperti mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang saat ini mendekam di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

"Bahkan, keterangan pers di awal itu dapat saja kemudian mengarah ke berita bohong atau hoaks, dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri," ujarnya melalui siaran tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga: Polri Hentikan Atau SP3 Laporan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

1. Olah TKP hilangkan barang bukti

Dosen Bagian Pidana, Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta, Setya Indra Arifin/ dok pribadi

Dia menerangkan, analisis tersebut muncul karena kasus ini masih memunculkan tanda tanya terkait dengan kejadian atau peristiwa sejak kematian Brigadir J, hingga munculnya pengumuman pertama yang dilakukan kepolisian yakni konferensi pers Polres Jaksel dan Karo Humas Mabes Polri.

"Dalam perkembangan selanjutnya, diketahui bahwa keterangan pers yang diawali dengan olah TKP tim awal yang memeriksa tersebut, justru dilakukan dengan dugaan tindakan melawan hukum berupa penghilangan alat bukti dan bahkan merusak TKP," katanya.

2. Terdapat dua tindak pidana

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo masuk ke rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Setya menduga telah terjadi dua tindak pidana sekaligus, pertama membantu seseorang menghindari proses penyidikan atau medeplichtigheid dan kedua menghalangi atau mempersulit proses penyidikan itu sendiri.

"Dengan 2 dugaan ini, yang dikenal juga dengan istilah obstraction of justice semestinya sejumlah anggota Polri yang tergabung dalam proses olah TKP, tidak hanya diproses secara etik," paparnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya