TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPRD DKI: Kenaikan Pajak 40 Persen Bisa Memicu PHK 

"Ini harus dikaji ulang."

Ilustrasi pajak (pexel)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan menjadi 40 persen. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah ditetapkan pada 5 Januari lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemprov DKI mempertimbangkan kembali dampak penetapan pajak hiburan. Bila memungkinkan, menurut dia, perda tersebut bisa dikaji ulang. Sebab, ada kekhawatiran kebijakan itu justru membuat pengusaha hiburan gulung tikar. Akibatnya, pendapatan asli daerah (PAD) merosot.

“Kalau itu membuat pengusaha bangkrut, pendapatan kita dari mana? Ini harus dikaji ulang,” ujar Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/1/2024).

1. DPRD akan memanggil Bapenda

Ilustrasi ASN (Dok. IDN Times)

Oleh karena itu, sambung Prasetyo, diperlukan solusi terbaik mengatasi persoalan tersebut. Ia akan meminta dinas terkait menjelaskan kembali langkah terbaik mengantisipasi dampak lain dari kebijakan, seperti potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerja.

Bila banyak PHK sebagai dampak kebijakan tersebut, pastinya angka pengangguran di Jakarta meningkat. Sehingga menjadi kendala bagi Pemprov DKI dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Saya akan bicara di dalam rapim (rapat pimpinan) dengan Dispenda (Bapenda-Red). Bijaklah pemerintah daerah memutuskan itu, dilihat dulu demografinya kayak apa. Kalau semua pengusaha dihajar 40 persen, ya bubar (bisnisnya). Pada tutup dan banyak PHK,” ujarnya.

Baca Juga: Diprotes Inul, Jokowi Rapat Bahas Pajak Hiburan di Istana

2. Pajak hiburan naik 40 persen

Ilustrasi tempat karaoke di Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Pemerintah DKI Jakarta resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40 persen pada tahun ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.Dalam Pasal 53 ayat (2) besaran pajak hanya berlaku untuk jasa hiburan tertentu yakni diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

"Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen," tulis beleid tersebut, dikutip Rabu (16/1/2024).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya