Fakta-fakta Kenaikan Upah Minimum Provinsi 8,51 Persen pada 2020
Kenaikan UMP 2020 lebih tinggi dari UMP 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan mantap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Keputusan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Bernomor dengan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019.
Dalam surat edaran yang dirilis pada 15 Oktober 2019 lalu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menetapkan kenaikan yang lebih tinggi dari kenaikan UMP 2019 yang hanya 8,03 persen.
Apa saja yang menjadi dasar kenaikan tersebut? Berikut yang melatarbelakangi Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menaikkan UMP 8,51 persen.
Baca Juga: Upah Minimum Resmi Naik, Pemerintah Diminta Kaji Standar Hidup Layak
1. Kenaikan UMP 2020 akumulasi inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto 2019
Surat edaran bernomor yang ditujukan pada gubernur seluruh Indonesia menyampaikan data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 terkait Pengupahan, parameter di atas menjadi perhitungan kenaikan UMP tahun berikutnya.
Kenaikan UMP 2020 merupakan akumulasi dari Inflasi nasional yang tercatat 3,39 persen dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,12 persen.