IAP DKI Jakarta Tolak Gubernur DKI Dipilih Presiden di RUU DK Jakarta
Baleg DPR RI setujui pembahasan RUU DKJ
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ikatan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota (IAP) DKI Jakarta menolak pemilihan Gubernur oleh Presiden atas rekomendasi DPR, sebagaimana tertuang dalam RUU Daerah Khusus Jakarta yang pembahasannya telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Pemilihan langsung lebih menyuarakan suara rakyat dan menjadi bagian dari cara
mengevaluasi capaian-capaian pembangunan lima tahunan untuk tujuan jangka panjang," ujar Ketua Adhamaski Pangeran dalam Urban Dialogue Kupas Tuntas RUU Daerag Khusus Jakarta, Kamis (25/1/2024).
1. Wapres jadi pemimpin kawasan aglomerasi timbulkan kesan ketidaksetaraan
Selain itu, IAP DKI Jakarta juga menilai penunjukan Wakil Presiden sebagai pimpinan Dewan Kawasan Aglomerasi menimbulkan kesan ketidaksetaraan kewenangan,
"Sementara kawasan aglomerasi memerlukan gotong royong, kerja sama dan dukungan yang setara antara kota-kota terkait," paparnya.
Baca Juga: Kadin DKI Jakarta: Insentif Fiskal Pajak Hiburan Kurang Menarik