TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jakarta Barometer Minta PAM Beri Diskon ke Pelanggan Saat Banjir

Pemprov DKI harus berdayakan BUMD untuk kendalikan inflasi

Direktur Jakarta Barometer, Jim Lomen Sihombing di Balai Kota, Kamis (28/3/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Lembaga kajian publik, Jakarta Barometer, meminta pemerintah daerah harus memberdayakan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk mengendalikan inflasi. 

Menurut Direktur Jakarta Barometer, Jim Lomen Sihombing, perseroan daerah menjadi instrumen pemerintah yang berperan penting dalam pertumbuhan perekonomian daerah maupun nasional.

"Bagi instansi atau BUMD atau siapapun yang berkaitan dengan layanan publik, jika ada kenaikan harga atau kebijakan baru, sebaiknya melakukan sosialisasi secara masif, jangan sampai masyarakat terbodohi," kata Jim di acara Balkoters Talk bertajuk 'Jakarta Merawat Daya Beli, Mengendalikan Inflasi' di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga: Pemda Didorong Perkuat Pengelolaan BUMD

1. Advokasi tiap aduan

Direktur Jakarta Barometer, Jim Lomen Sihombing di Balai Kota, Kamis (28/3/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jim mengatakan, sosialisasi harus disampaikan secara masif kepada masyarakat, terutama pelanggan pelayanan publik dari perseroan. Selain itu, perseroan juga harus meningkatkan pelayanan yang jauh lebih baik dari sebelumnya.

"Seperti mengadvokasi setiap aduan masyarakat, dan sudah sejauh mana pengaduan itu," ujar Jim.

2. Harus ada sosialisasi masif jika tarif disesuaikan

Diskusi Balkoters Talks 2024 bertajuk 'Setahun PAM Jaya Reborn' di Balai Kota DKI, Selasa (27/2/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dia mencontohkan seperti penyediaan air minum yang dilakukan Perumda PAM Jaya. Perseroan daerah itu sudah belasan tahun tidak menaikan tarif air kepada pelanggannya, sementara air merupakan kebutuhan primer dalam kehidupan.

Saat ini PAM Jaya masih mematok tarif sesuai Pergub Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester 1 Tahun 2007. Sebagai gambaran, kelompok rumah tangga sederhana dikenakan tarif Rp3.550 per tiga meter kubik atau 3 ribu liter. 

Sedangkan air mineral dalam kemasan 600 ml yang dijual di pasaran bisa mencapai Rp 5.000 per botol. Bahkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di rumah susun (rusun) hanya dikenakan Rp1.050 per tiga meter kubik. Sementara itu nilai investasi pengelolaan air dianggap sangat mahal. 

"Jika mau ada penyesuaian (tarif dan layanan), ya lakukan sosialisasi secara masif," tutur dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya