Judi Online Lolos PSE Tuai Kritik, Kominfo: Hanya Aplikasi Game
Kominfo bakal blokir aplikasi judi online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara terkait adanya situs dan aplikasi judi online yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Ditjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan situs yang terdaftar PSE tersebut bukan judi online, tetapi hanya permainan. Diketahui belakangan Kominfo mendapat banjir kritikan terkait lolosnya aplikasi judi online di PSE.
"Kami sudah melakukan verifikasi dan seleksi bahwa yang terdaftar itu bukan judi online tapi hanya permainan kartu, gara-gara ini juga saya download, saya cek sendiri," ujar Samuel dalam konferensi pers virtual, Minggu (31/7/2022).
Baca Juga: Kominfo Bisa 'Intip' Chat yang Sudah Daftar PSE? Begini Penjelasannya
1. Warganet layangkan kritik ke Kominfo
Samuel berterima kasih kepada sebagian masyarakat yang melayangkan kritikan pada Kominfo. Diketahui sejumlah warganet mengkritik Kominfo karena memblokir sejumlah platform digital yang digunakan masyarakat seperti Yahoo sampai PayPal, sementara meloloskan situs judi online.
"Kami berterima kasih juga pada masyarakat, berarti masyarakat ada konsen juga dan kami terbuka juga jika masyarakat ingin melaporkan silakan," imbuhnya.
Baca Juga: Kominfo Buka Blokir Sementara PayPal Mulai Pukul 08.00