TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Judi Online Lolos PSE Tuai Kritik, Kominfo: Hanya Aplikasi Game 

Kominfo bakal blokir aplikasi judi online

Konferensi Pers Perkembangan dan Penjelasan Lanjutan terkait Kewajiban Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Senin (27/6/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times -  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara terkait adanya situs dan aplikasi judi online yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).  

Ditjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan situs yang terdaftar PSE tersebut bukan judi online, tetapi hanya permainan. Diketahui belakangan Kominfo mendapat banjir kritikan terkait lolosnya aplikasi judi online di PSE.

"Kami sudah melakukan verifikasi dan seleksi bahwa yang terdaftar itu bukan judi online tapi hanya permainan kartu, gara-gara ini juga saya download, saya cek sendiri," ujar Samuel dalam konferensi pers virtual, Minggu (31/7/2022).

Baca Juga: Kominfo Bisa 'Intip' Chat yang Sudah Daftar PSE? Begini Penjelasannya

1. Warganet layangkan kritik ke Kominfo

Ilustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Samuel berterima kasih kepada sebagian masyarakat yang melayangkan kritikan pada Kominfo. Diketahui sejumlah warganet mengkritik Kominfo karena memblokir sejumlah platform digital yang digunakan masyarakat seperti Yahoo sampai PayPal, sementara meloloskan situs judi online.

"Kami berterima kasih juga pada masyarakat, berarti masyarakat ada konsen juga dan kami terbuka juga jika masyarakat ingin melaporkan silakan," imbuhnya.

Baca Juga: Kominfo Buka Blokir Sementara PayPal Mulai Pukul 08.00

2. PSE untuk ketertiban umum masyarakat

Menkominfo, Johnny G. Plate (kominfo.go.id)

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, menegaskan melalui PSE, negara ingin mengatur ketertiban umum, masyarakat, dan badan usaha.

“Konteks ini hanya pendaftaran, perseroan tanpa pandang bulu, pilah-pilih untuk semuanya, untuk perusahaan PSE lingkup privat domestik, internasional, investasi di dalam negeri maupun lingkup PSE privat foreign investment,” ujarnya dalam Digital Economy Working Group (DEWG) G20, di Labuhan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (20/7/2022).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya