TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kabar Baik, Penerima Vaksin Janssen Bisa Booster Moderna

Vaksin Janssen merupakan dosis tunggal

ilustrasi vaksin janssen (reuters.com/reuters)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan penerima vaksin COVID-19 jenis Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen P2P No. SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (booster), penerima vaksin Janssen.

Diketahui, vaksin Janssen merupakan vaksin COVID-19 pertama dengan dosis tunggal, yang artinya meski mendapat satu dosis tapi dianggap sudah mendapat vaksin lengkap.

“Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster tiga bulan kemudian,” ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari laman Kemkes, Senin (11/4/2022).

Baca Juga: BPOM Terbitkan Izin Darurat Vaksin COVID-19 Janssen dan Convidecia  

1. Vaksin Janssen sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis 1 dan 2

Ilustrasi vaksin Janssen (Shutterstock)

Nadia menerangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki handphone, atau bahkan belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK), mekanisme penerima vaksin booster masih bisa dibantu petugas secara manual, dengan menunjukkan kartu vaksin yang dicetak.

Vaksin Janssen sendiri sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis pertama dan kedua di seluruh kabupaten/kota, dan petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

“Mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan apabila penerima vaksin Janssen (J&J) akan melakukan vaksinasi booster, " ujar Nadia.

Baca Juga: Indonesia Terima Vaksin Janssen untuk Pertama Kalinya 500 Ribu Dosis

2. Penerima vaksin Janssen (J&J) dianggap sama dengan pelaku perjalanan dengan vaksin lain

Ilustrasi vaksin COVID-19 (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Sementara, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan untuk melakukan perjalanan transportasi umum,  penerima vaksin Janssen dianggap sama dengan pelaku perjalanan yang sudah mendapat dua dosis vaksinasi dengan jenis vaksin COVID-19 lainnya.

"Apabila belum mendapat booster maka dilengkapi dengan dokumen tes antigen negatif 1X24 jam atau tes PCR negatif dalam 3X24 jam terakhir,” ujar Setiaji.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya