Kabar Baik, Penerima Vaksin Janssen Bisa Booster Moderna
Vaksin Janssen merupakan dosis tunggal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan penerima vaksin COVID-19 jenis Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen P2P No. SR.02.06/II/1188/2022 tentang penambahan regimen vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (booster), penerima vaksin Janssen.
Diketahui, vaksin Janssen merupakan vaksin COVID-19 pertama dengan dosis tunggal, yang artinya meski mendapat satu dosis tapi dianggap sudah mendapat vaksin lengkap.
“Bagi masyarakat yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 dengan jenis vaksin Janssen (J&J), maka sudah terhitung memperoleh vaksinasi lengkap. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan vaksinasi booster tiga bulan kemudian,” ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dikutip dari laman Kemkes, Senin (11/4/2022).
Baca Juga: BPOM Terbitkan Izin Darurat Vaksin COVID-19 Janssen dan Convidecia
1. Vaksin Janssen sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis 1 dan 2
Nadia menerangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki handphone, atau bahkan belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK), mekanisme penerima vaksin booster masih bisa dibantu petugas secara manual, dengan menunjukkan kartu vaksin yang dicetak.
Vaksin Janssen sendiri sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis pertama dan kedua di seluruh kabupaten/kota, dan petugas bisa melakukan pengecekan di dashboard Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
“Mekanisme pendataan vaksinasi melalui Pcare sampai saat ini tidak ada permasalahan apabila penerima vaksin Janssen (J&J) akan melakukan vaksinasi booster, " ujar Nadia.
Baca Juga: Indonesia Terima Vaksin Janssen untuk Pertama Kalinya 500 Ribu Dosis