TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenko PMK: Dana Desa Bisa Dipakai untuk Penanganan Bencana Mulai 2024

Pemakaian dana desa agar bencana cepat teratasi

Foto udara warga melewati banjir yang merendam kawasan Alun-alun Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. (ANTARA/Aji Styawan)

Jakarta, IDN Times - Plt Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK Sorni Paskah Daeli menyatakan, anggaran dana desa bisa digunakan untuk penanggulangan bencana mulai 2024.

"Pemerintah memang sudah mengantisipasi itu misalnya di dalam dana desa itu bisa digunakan untuk kebencanaan mulai 2024 itu bisa digunakan. Dulu tidak," ujar Sorni dalam Deputy Meet Press belum lama ini.

1. Pemerintah desa masih ragu

Plt Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK Sorni Paskah Daeli dalam Deputy Meet Press di Kemenko PMK, Senin (18/3/2024) /Istimewa

Sorni mengatakan meski sudah terbuka untuk penanganan bencana namun banyak pemerintah desa masih ragu menggunakan dana desa untuk bencana.

"Meski dalam praktiknya desa masih ragu tapi pusat di juknis sudah memasukkan komponen penanggulangan bencana," imbuhnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Gibran Sebut Dana Desa Pangkas Angka Desa Tertinggal

2. Penggunaan dana desa agar bencana cepat teratasi

Jusuf Kalla serahkan bantuan kepada korban banjir Demak (dok. PMI)

Padahal, lanjut Sorni, penggunaan dana desa untuk bencana ini untuk mengantisipasi respon pusat yang harus melalui beragam prosedur. Menurut dia, penanganan yang cepat sangat penting selain untuk meminimalisasi dampak bencana juga mencegah lahirnya masalah kemiskinan ekstrem baru.

"Dana desa sudah ada, bisa digunakan oleh kepala desa dan aparatur desa untuk membantu yang miskin. Itu yang sudah dilakukan," terangnya.

Baca Juga: Gempa Tuban 256 Kali: 4.679 Ribu Rumah dan Ratusan Fasum Rusak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya