Kemenko PMK: Dana Desa Bisa Dipakai untuk Penanganan Bencana Mulai 2024
Pemakaian dana desa agar bencana cepat teratasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Plt Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK Sorni Paskah Daeli menyatakan, anggaran dana desa bisa digunakan untuk penanggulangan bencana mulai 2024.
"Pemerintah memang sudah mengantisipasi itu misalnya di dalam dana desa itu bisa digunakan untuk kebencanaan mulai 2024 itu bisa digunakan. Dulu tidak," ujar Sorni dalam Deputy Meet Press belum lama ini.
1. Pemerintah desa masih ragu
Sorni mengatakan meski sudah terbuka untuk penanganan bencana namun banyak pemerintah desa masih ragu menggunakan dana desa untuk bencana.
"Meski dalam praktiknya desa masih ragu tapi pusat di juknis sudah memasukkan komponen penanggulangan bencana," imbuhnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Gibran Sebut Dana Desa Pangkas Angka Desa Tertinggal