Kominfo Minta PSE Lingkup Privat Segera Daftar Sampai 20 Juli 2022
Sebanyak 4.540 PSE sudah mendaftar ke Kominfo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times- Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital lingkup privat untuk segera melakukan pendaftaran ke Kementerian.
Kewajiban tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No 3 Tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran PSE lingkup privat.
“Batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik domestik maupun asing melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko yakni Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2022,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam konferensi pers di Kominfo, Rabu (22/6/2022).
Baca Juga: Kementerian kominfo Beri Hak Labuh Starlink, Satelit Milik Elon Musk
1. PSE lingkup privat baik domestik ataupun asing wajib melakukan pendaftaran
Dedy mengungkapkan, penetapan batas waktu tersebut sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019), dan Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang telah diubah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 (PM Kominfo 5/2020).
“Peraturan tersebut mewajibkan PSE lingkup privat baik domestik ataupun asing untuk melakukan pendaftaran paling lambat enam bulan, sejak sistem pendaftaran PSE efektif pada OSS RBA beroperasi yaitu sejak tanggal 21 Januari 2022,” imbuhnya.
Baca Juga: Data Pribadi Belum Aman saat Transaksi Elektronik, BPK Colek Kominfo