TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Kota Ini Naik PPKM Level 4, Ini Aturan Pembatasan yang Berlaku!

Kebijakan berlaku sampai 28 Februari 2022

Ilustrasi/Kepadatan kendaraan di ruas Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (5/7/2021) pada hari ketiga pemberlakuan PPKM Darurat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak empat kota naik ke level 4 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) perpanjangan. Kebijakan tersebut berlaku mulai 22 sampai 28 Februari 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menyebutkan sebanyak empat kota yang menjadi Level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun. Ketetapan ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022.

"Hal tersebut sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan COVID-19 di tengah merebaknya varian Omicron di Indonesia, sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi COVID-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian," kata Safrizal dalam siaran tertulis, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: Surabaya PPKM Level 4, Pemkot Klaim Kasus Turun

Baca Juga: Luhut: Solo Raya dan Semarang Raya Naik ke PPKM Level 3

1. WFO sebanyak 25 persen hanya pegawai yang sudah divaksin

Petugas kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 dosis ketiga yang akan disuntikkan kepada warga saat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 Booster. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Safrizal juga menjelaskan pengaturan wilayah Level 4 pada Inmendagri 12/2022. Dia menerangkan untuk sektor nonesensial dapat beroperasi 25 persen WFO (work from office) bagi pegawai yang sudah divaksin.  

Sementara Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75 persen staf untuk setiap sif di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.  

2. Rumah makan beroperasi sampai pukul 21.00

ilustrasi warteg (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Dia menambahkan untuk perhotelan nonkarantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen, 25 persen untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat.  

"Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen," imbuhnya.

Baca Juga: [LINIMASA-9] Perkembangan Terkini Pandemik COVID-19 di Indonesia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya