KPAI Rehabilitasi Psikologis Kembaran Anak yang Dibunuh Ibu Kandungnya
Diduga dia melihat kembarannya disiksa saat belajar online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin adanya kasus orang tua yang menganiaya anaknya sampai meninggal hanya karena kesulitan belajar online di Lebak, Banten.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, KPAI akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terkait pemenuhan hak pembelajaran dari sekolah anak korban yang ternyata juga memiliki saudara kembar dan bersekolah di sekolah yang sama dengan korban.
Terkait saudara kembar korban, maka KPAI perlu memastikan pengasuh pengganti selama kedua orang tuanya menjalani proses hukum.
"KPAI juga akan memastikan saudara kembar korban mendapatkan rehabilitasi psikologis dari P2TP2A Provinsi DKI Jakarta, karena kemungkinan besar melihat peristiwa kekerasan yang dialami ananda korban," ujar Retno melalui siaran tertulis, Selasa (15/9/2020).
Baca Juga: Kejam, Ibu di Lebak Bunuh Anaknya Hanya karena Susah Belajar Online
1. Belajar tidak harus dituntut sempurna
Retno menyampaikan pembelajaran jarak jauh memang membutuhkan bimbingan dan bantuan orang tua di rumah, menjadi tugas ayah dan ibu untuk mendampingi anak belajar dari rumah.
"Yang utama adalah keteraturan belajar, tidak harus dituntut bisa semua mata pelajaran dan tugas untuk diselesaikan dengan benar atau sempurna," ujarnya.
Menurut dia, kesabaran orang tua membimbing anak-anaknya belajar di rumah selama pandemik COVID-19 menjadi modal utama agar anak tetap semangat belajar dan senang belajar.
"Kalau tidak bisa mengerjakan selalu dibentak apalagi dipukul, maka sang anak malah akan mengalami kesulitan memahami pelajaran," katanya.
Baca Juga: WVI: Siswa dan Orang Tua Tertekan Belajar Online saat Pandemik Corona