TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Luruskan Polemik soal Terdakwa Mendadak Alim, Ini Kata Kejagung 

Jaksa Agung memarahi anak buah terkait pakaian terdakwa

Ilustrasi persidangan (IDN Times/Galih Persiana)

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana meluruskan polemik tentang tanggapan Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang pakaian terdakwa yang mendadak 'alim' saat persidangan.

Ketut menerangkan, imbauan Jaksa Agung agar terdakwa tidak mendadak pakai atribut keagamaan saat akan bersidang bersifat penertiban internal.

"Bahwa imbauan yang disampaikan oleh Jaksa Agung RI di beberapa kesempatan terkait dengan penggunaan pakaian dengan atribut keagamaan tertentu hanya bersifat penertiban internal Kejaksaan, sehingga petugas tahanan dan jaksa yang menjalani sidang tidak menyalahartikan pakaian yang sopan tersebut dengan menggunakan atribut keagamaan," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur Charoen Pokphand soal Kasus Minyak Goreng

1. Kejaksaan Agung tidak mengeluarkan kebijakan khusus

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung (Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Ketut menyatakan, sampai saat ini Kejaksaan Agung tidak mengeluarkan kebijakan khusus mengenai hal tersebut.

"Penggunaan pakaian yang sopan di depan persidangan diatur dalam tata cara persidangan masing-masing pengadilan negeri setempat," ujarnya

2. Tidak ada lagi polemik penggunaan pakaian terdakwa

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna merilis hasil perhitungan tetap kerugian negara dalam skandal ASABRI, Senin (31/5/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ketut mengatakan, berdasarkan hukum acara pidana, memang wajib menghadirkan terdakwa di persidangan, dan menjadi tugas penuntut umum.

"Dengan penjelasan ini, diharapkan agar tidak lagi menjadi polemik terkait dengan penggunaan pakaian terdakwa di persidangan,"ucap dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya