Menkes Beberkan Alasan PPKM Tak Naik Meski Kasus COVID-19 Meroket
Kasus COVID-19 masih level satu sesuai standar WHO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus COVID-19 di Indonesia terus meroket. Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19, kasus COVID-19 di Indonesia bertambah 6.699 kasus pada Jumat (18/11/2022).
Meski kasus COVID-19 tinggi, namun kebijakan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) belum dinaikkan oleh pemerintah.
Lalu, apa alasannya?
Baca Juga: Bjorka Bocorkan Data PeduliLindungi, Menkes: Bukan Punya Kami!
Baca Juga: [UPDATE] Dalam 24 Jam, COVID-19 di RI Bertambah 6.699 Kasus
1. PPKM akan naik jika di atas 20 kasus per 100 ribu per minggu
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan, level kebijakan PPKM bakal dinaikan apabila kasus di Indonesia sudah capai 20 kasus per 100 ribu per minggu.
Ditambah, tingkat keterisian rumah sakit 5 kasus per 100 per minggu. Selain itu, tingkat kematian 1 kasus per 100 ribu penduduk per minggu.
"PPKM itu akan naik kalau kita di atas 20 kasus per 100 ribu per minggu, itu standard WHO," kata Budi di kantor Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: [UPDATE] Data COVID-19 Dunia per 18 November Tembus 641 Juta Kasus
Baca Juga: Data Lengkap Kasus COVID-19 di Indonesia per Jumat, 18 November 2022