MUI Jakarta: Wanita Goyang Itu Haram, Termasuk Joget Pargoy
MUI Jatim keluarkan fatwa haram goyang pargoy
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, Munahar Muchtar, menegaskan goyang pargoy yang tengah viral di media sosial termasuk haram.
"Kalau urusan goyang apa namanya goyang pargoy. Yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya, artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan birahi karena tontonannya sudah jelas haramnya," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (2/12/2022).
Baca Juga: Kisah Ketua MUI Sembunyi di Kolong Meja saat Gempa Cianjur
1. MUI Jakarta menguatkan fatwa haram goyang pargoy
Menurut Munahar, fatwa haram yang dikeluarkan MUI Jawa Timur merupakan suatu penegasan bahwa goyang pargoy haram.
"Ya kita pasti menguatkan ini sudah jelas hal yang sudah diharamkan. Saya minta ini untuk sesuatu yang sudah jelas haramnya ya sudah itu yang gak boleh. Kalau sudah keluar maklumat dari sana sama aja MUI sama aja, yang halal ya halal yang haram ya haram," imbuhnya.
Baca Juga: MUI Jember Keluarkan Fatwa Haram Joged Pargoy: Timbulkan Syahwat