TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI Jakarta: Wanita Goyang Itu Haram, Termasuk Joget Pargoy

MUI Jatim keluarkan fatwa haram goyang pargoy

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, Munahar Muchtar di Balai Kota, Kamis (2/12/2022)/ IDN Times Dini Suciatiningrum

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, Munahar Muchtar, menegaskan goyang pargoy yang tengah viral di media sosial termasuk haram.

"Kalau urusan goyang apa namanya goyang pargoy. Yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya, artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan birahi karena tontonannya sudah jelas haramnya," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (2/12/2022).

Baca Juga: Kisah Ketua MUI Sembunyi di Kolong Meja saat Gempa Cianjur

1. MUI Jakarta menguatkan fatwa haram goyang pargoy

Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) (IDN Times/Mui.or.id)

Menurut Munahar, fatwa haram yang dikeluarkan MUI Jawa Timur merupakan suatu penegasan bahwa goyang pargoy haram.

"Ya kita pasti menguatkan ini sudah jelas hal yang sudah diharamkan. Saya minta ini untuk sesuatu yang sudah jelas haramnya ya sudah itu yang gak boleh. Kalau sudah keluar maklumat dari sana sama aja MUI sama aja, yang halal ya halal yang haram ya haram," imbuhnya.

2. MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram tentang joged pargoy

Ilustrasi media sosial (Dok. Rehia Sebayang)

Diketahui Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, Jawa Timur menjadi sorotan setelah mengeluarkan fatwa haram tentang joged pargoy.

Dalam isi fatwa haram yang diambil berdasarkan hasil rapat komisi fatwa pada 19 November 2022 lalu, MUI Jember menjelaskan alasan mengapa joged pargoy diharamkan. Salah satu alasan MUI Jember mengharamkan joged pargoy karena dinilai sebagai gerakan erotis yang memamerkan aurat tubuh.

Selain itu, goyangan yang populer di media sosial itu juga dinilai menimbulkan syahwat lawan jenis.

"Hukum joged pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” tulis MUI Jember dalam salah satu poin yang terdapat pada fatwa.

Baca Juga: MUI Jember Keluarkan Fatwa Haram Joged Pargoy: Timbulkan Syahwat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya