TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembebasan Flyover Pramuka Jaktim Bermasalah, DPRD DKI Siap Kawal

Pemprov DKI disebut salah bayar

Flyover Jalan Pramuka (Google Map)

Jakarta, IDN Times - DPRD DKI Jakarta akan terus mengawal pembayaran pembebasan lahan untuk pembangunan kupingan jalan layang (flyover) Pramuka, Jakarta Timur (Jaktim), agar diperoleh penyelesaian terbaik.

"Sebagai wakil rakyat, saya memediasi ini supaya bisa mendengar duduk perkaranya dan mencari jalan terbaik penyelesaiannya,” kata Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, ​dalam keterangan tertulis, Kamis (1/5/2023).

Baca Juga: Pemprov DKI Gelar Uji Emisi Gratis Serentak 5 Juni, Cek Tempatnya

1. Pemprov DKI Jakarta diduga lakukan kesalahan pembayaran

(Google Map)

Pernyataan Prasetyo menyusul adanya pembebasan lahan untuk proyek tersebut diduga terjadi masalah, karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diduga melakukan kesalahan pembayaran pada 2011.

Kasus salah bayar pembebasan lahan yang dimaksud berawal pada 2002, saat Pemprov DKI membangun jalan layang itu dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan di persimpangan Jalan Pramuka dan Jalan Ahmad Yani, atau perbatasan Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.

Proyek jalan layang tersebut bersamaan dengan pembangunan kupingan, agar kendaraan dari arah Cawang bisa belok ke kiri atau ke Jalan Pramuka.

Namun, pembangunan kupingan itu terhambat sekitar enam tahun karena terjadi sengketa antara dua pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 0,73 hektare di RT 12 RW 09, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Keduanya adalah Tatang, warga Cijeruk, Bogor, dan Keronih serta yang lainnya yang merupakan warga Utan Kayu, Jakarta Timur.

Tatang telah menerima pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Rp35 miliar dari Pemprov DKI pada 2011, sedangkan Keronih dan yang lainnya menempuh jalur hukum serta melaporkan Tatang atas sangkaan menggunakan dokumen palsu.

Dokumen palsu diduga digunakan Tatang untuk menerima pembayaran pembebasan lahan dari Pemprov DKI.

Baca Juga: KPK Geledah DPRD DKI Jakarta Cari Bukti Korupsi Tanah Pulogebang

2. Putusan kasasi meminta Pemprov DKI membayar ganti rugi

(Google Map)

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis dan dinyatakan Tatang bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada pertengahan Desember 2013.

Saat mediasi di DPRD DKI Jakarta, kuasa hukum ahli waris, Paltak Siburian, mengakui diperlukan mediasi untuk menindaklanjuti keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 2935 K/PDT/2017 tertanggal 22 Desember 2017, yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Tinggi DKI, serta memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi.

“Kami apresiasi DPRD DKI dengan Pemprov karena merespons keluhan dari warga Jakarta yang memohon penyelesaian atas apa yang telah diputuskan, diperjuangkan,” kata Paltak.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya