Pemprov DKI Resmi Naikkan Pajak Hiburan 40 Persen
Kenaikan PJBT ditentukan Pemda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah DKI Jakarta resmi menaikkan pajak hiburan sebesar 40 persen pada tahun ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Pasal 53 ayat (2) besaran pajak hanya berlaku untuk jasa hiburan tertentu yakni diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
"Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen," tulis beleid tersebut, dikutip Rabu (16/1/2024).
1. ASTI menolak kenaikan pajak
Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) menolak kenaikan besaran pajak barang dan jasa tertentu (PJBT), untuk bisnis spa yang mencapai 40 persen. Selain itu, ASTI juga mempermasalahkan masuknya bisnis spa ke dalam jasa hiburan dan kesenian.
Menurut Ketua ASTI, Mohammad Asyhadi, banyak pelaku usaha spa mayoritas usaha kecil menengah (UKM) tutup ejak pandemik COVID-19. Dampaknya, banyak pekerja kehilangan mata pencaharian dan kini belum bisa kembali normal.
Di saat industri spa berusaha menata kembali usahanya, tiba-tiba dihadapkan pada munculnya aturan 40 persen pajak PBJT ini.
"Memasukkan usaha jasa pelayanan bisnis spa sebagai bagian dari jasa kesenian dan hiburan, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 adalah tidak tepat,” kata Asyhadi dalam pernyataan resminya, dikutip pada Kamis, 11 Januari 2024.
Baca Juga: Bahas Pajak Hiburan, Kemenkeu Bakal Ngobrol Bareng dengan Pelaku Usaha