TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPNI Kecam Penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang: Harus Diproses!

PPNI akan lakukan pengawalan

Ilustrasi Tenaga Kesehatan di Wisma Atlet (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah, mengecam aksi penganiayaan terhadap seorang perawat di RS Siloam Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan. Kekerasan itu diduga dilakukan keluarga pasien.

"Kami memerintahkan DPW PPNI Sumatera Selatan, DPD PPNI Kota Palembang, DPK PPNI RS Siloam Sriwijaya, Bidang Hukum dan Pembedayaan Politik DPP PPNI, dan Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI untuk melakukan langkah-langkah hukum terhadap kekerasan bersama pihak RS Siloam Sriwijaya Palembang," ujar Harif melalui siaran tertulis yang diterima IDN Times, Sabtu (17/4/2021).

Kekerasan dialami perawat bernama Christina Ramauli Simatupang (28) pada Kamis (15/4/2021) pukul 13.40 WIB. Dia diduga dianiaya keluarga pasien dengan cara dipukul, ditendang dan dijambak. Video penganiayaan itu pun viral di media sosial.

Baca Juga: Viral Perawat di Palembang Ditendang dan Dipukul Keluarga Pasien

1. Tindak kekerasan jadi ancaman perawat

Ilustrasi Tenaga Kesehatan di RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. (IDN Times/Arief Rahmat)

Harif mengatakan tindak kekerasan terhadap perawat yang sedang menjalankan tugas profesinya merupakan ancaman terhadap keamanan di tempat kerja. Menurutnya, kekerasan juga merupakan ancaman bagi sistem pelayanan kesehatan.

"Kekerasan ini juga sangat dikecam komunitas perawat seluruh dunia," imbuhnya.

2. PPNI lakukan pengawalan

Tangkap Layar - Ketua Umum PPNI, Harif Fadhillah dalam acara Doa Perawat untuk Negeri (Youtube.com/BaPeNa PPNI)

PPNI akan melakukan pengkawalan dan pendampingan perawat pada kasus ini agar sesuai dengan koridor hukum dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai aturan. Selain itu, mereka mendorong pihak RS Siloam Sriwijaya melakukan pendampingan dan pengawalan kepada perawat yang menjadi pegawainya.

"PPNI juga mendesak pihak kepolisian segera memproses Laporan Polisi yang telah dilakukan oleh perawat Christina Ramauli Simatupang sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Baca Juga: Viral Perawat Ditendang, Dipaksa Sujud Minta Maaf ke Keluarga Pasien

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya