Respons Jakpro soal Penangkapan Paksa Warga Kampung Bayam
Warga Kampung Bayam dilaporkan ke Polres Jakut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Jakarta Propertindo (Jakpro-Perseroda) menyerahkan sepenuhnya proses hukum warga eks Kampung Bayam kepada Polres Metro Jakarta Utara, yang ditangkap paksa pada Selasa, 2 April 2024.
"Kami meyakini aparat kepolisian akan berkerja secara objektif, profesional, serta transparan untuk mengungkap fakta-fakta pelanggaran melawan hukum yang sudah dilakukan oleh oknum warga eks Kampung Bayam, yang terjadi di salah satu aset milik Jakpro, yaitu, Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS)," ujar Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Iwan Takwin, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/4/2024).
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Warga Kampung Susun Bayam saat Buka Puasa
1. Jakpro minta jangan terpancing isu
Iwan menegaskan Jakpro meminta semua pihak kooperatif dan menjaga suasana yang aman serta kondusif, dan juga tidak terpancing isu-isu yang belum bisa dibuktikan kebenarannya.
"Terlebih disaat bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 yang merupakan bulan baik untuk kita bersama-sama menahan diri dan saling intropeksi demi kebaikan bersama," katanya.