TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siap-Siap, 94 Ribu KTP DKI Jakarta Dinonaktifkan Mulai April 2024

Sosialisasi penertiban KTP sejak 2023

Ilustrasi e-KTP (dok. IDN Times/Ita)

Intinya Sih...

  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta akan nonaktifkan 94 ribu warga mulai April 2024.
  • Tertib administrasi kependudukan demi kepentingan masyarakat luas, dilakukan sejak September 2023.
  •  

Jakarta, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan 94 ribu warga Jakarta mulai April 2024. 

Kepala Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya akan menertibkan administrasi kependudukan sesuai domisili bagi seluruh warga dengan KTP DKI Jakarta, baik yang berada di wilayah Jakarta maupun di luar Jakarta secara bertahap.

"Rencana April karena masih menunggu hasil pemilu dan dilakukan bertahap," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Senin (4/3/2024).

Baca Juga: 94 Ribu KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan, DPRD Sebut Minim Sosialisasi

1. Sosialisasi dilakukan sejak 2023

Seorang warga Gunungpati Semarang saat menjajal aplikasi IKD untuk mengecek data e-KTP dan TPS untuk pemilu 2024. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dia mengatakan, tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas. Hal ini lantaran keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah dan penerapan kebijakan publik.  

“Sejak September 2023, kami telah menyosialisasikan tertib administrasi kependudukan ini, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dunia, dan lainnya,” ujar Budi.

Baca Juga: Siap-Siap, 94 Ribu KTP Warga DKI Akan Dinonaktifkan Disdukcapil

2. Penataan KTP dilakukan usai pemilu

Ilustrasi pemungutan suara (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Budi menambahkan, bagi warga yang bertugas atau dinas, serta belajar di luar kota maupun luar negeri, tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitu pula bagi warga yang masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta. 

“Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pascapemilu. Saat ini, kami masih menunggu hasil resmi dari KPU,” ujarnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya