TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

THR Dibayar Paling Lambat H-7, Disnakertransgi DKI Susun Posko Aduan

Layanan aduan ada di kantor wilayah disnakertransgi

Petugas menunjukkan uang pecahan kecil saat peluncuran Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2024 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Senin (17/3/2024). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengimbau kepada pengusaha agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 1 minggu atau 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Ketentuan ini sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerjaan atau buruh di Perusahaan. 

"Disnakertrans melakukan monev implementasi pembayaran THR 2024. Sehingga diharapkan akan mempermudah masyarakat pekerja maupun pengusaha apabila mau konsultasi maupun pengaduan perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR 2024," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (18/12/2024).

Baca Juga: THR Gak Dibayar, Laporkan Saja ke LBH Surabaya

1. Disnakertransgi bentuk posko

Petugas menata uang tunai di BNI Cash Center, Jakarta, Kamis (14/3/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Hari mengatakan, pihaknya akan membentuk Pos Komando (Posko) Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2024 baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Selain itu juga di tingkat sudin atau wali kota di lima wilayah sehingga memberikan kemudahan dan pendekatan layanan," katanya.

2. Disnakertransgi tugaskan pengawas THR

Petugas menunjukkan uang tunai di BNI Cash Center, Jakarta, Kamis (14/3/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugraha Gumay)

Hari juga menugaskan mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan monitoring pelaksanaan pembayaran THR 2024 langsung ke perusahaan.

"Saat ini kami sedang menyusun Tim Posko Pengaduan dan konsultasi THR, minggu ini untuk nantinya dipasang spanduk mencantumkan nomor kontak HP dan WA (pengaduan)," imbuhnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya