THR Dibayar Paling Lambat H-7, Disnakertransgi DKI Susun Posko Aduan
Layanan aduan ada di kantor wilayah disnakertransgi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengimbau kepada pengusaha agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 1 minggu atau 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ketentuan ini sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerjaan atau buruh di Perusahaan.
"Disnakertrans melakukan monev implementasi pembayaran THR 2024. Sehingga diharapkan akan mempermudah masyarakat pekerja maupun pengusaha apabila mau konsultasi maupun pengaduan perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR 2024," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (18/12/2024).
1. Disnakertransgi bentuk posko
Hari mengatakan, pihaknya akan membentuk Pos Komando (Posko) Satuan Tugas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2024 baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Selain itu juga di tingkat sudin atau wali kota di lima wilayah sehingga memberikan kemudahan dan pendekatan layanan," katanya.