Tolak Divaksin COVID-19? Sanksi Berat Mengintai
Pemerintah juga hentikan layanan administrasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memberikan sanksi berat bagi masyarakat yang menolak vaksinasi COVID-19. Sejumlah manfaat dari pemerintah seperti pemberian bantuan sosial, penundaan atau dihentikannya layanan administrasi kependudukan, hingga denda, bisa saja dijatuhkan kalau ada yang menolaknya.
Aturan terkait sanksi dalam penolakan vaksinasi COVID-19 tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemik COVID-19 yang ditetapkan pada 9 Februari 2021.
Baca Juga: 450 Ribu Dosis Vaksin AstraZeneca Dikirim ke 4 Daerah di Jatim
1. Bansos dan layanan lain bisa dihentikan
Sanksi secara administratif akan dijatuhkan bagi para penerima vaksin yang sudah terdaftar, tapi tak mau mengikuti prosesnya. Hal tersebut tertuang dalam pasal 13A dan B.
Pasal 13A ayat 4 menyebutkan adanya sanksi berupa penundaan atau atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.
Lalu, pada pasal 13B menekankan bagi orang yang tak mau menerima vaksin COVID-19, nantinya tidak hanya menerima sanksi administrasi tetapi juga lainnya, diatur sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular. Salah satunya adalah sanksi pidana seperti yang diatur dalam pasal 14 dan 15 UU Wabah Penyakit Menular.
Baca Juga: Jokowi Gratiskan Vaksin COVID-19, BI Bantu Danai Pengadaan Vaksin