TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warning! Jakarta Peringkat Tiga Dunia Udara Terburuk Hari Ini

DLH Jakarta klaim penyumbang terbesar adalah transportasi

Ilustrasi Polusi Udara. (IDN Times/Anata)

Jakarta, IDN Times - Kualitas udara di Jakarta terburuk ketiga di dunia pada Selasa (6/6/2023) pukul 09.40 WIB. Jakarta menduduki posisi ketiga setelah Johannesburg, Afrika Selatan dan Doha, Qatar. 

Adapun Indeks kualitas udara di Jakarta berada di angka 152 dengan polutan utamanya PM 2,5 dengan nilai konsentrasi 57 µg/m³ (mikrogram per meter kubik). Padahal standar kualitas udara ideal dari WHO yakni memiliki bobot konsentrasi PM 2,5 antara 0 sampai 5 mikrogram per meter kubik.

"Konsentrasi PM2,5 di Jakarta saat ini 11,4 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO," demikian dikutip dari lama IQAir.

Baca Juga: Polusi Jakarta Makin Parah, DLH DKI Luncurkan 3 Alat Pemantau Udara

1. Jangan lupa pakai masker

Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (2/3/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama)

IQair menyarankan agar warga memakai masker jika beraktivitas di luar ruangan, namun jika dalam ruangan sebaiknya menghidupkan menyalakan penyaring udara (air purifier) dan menutup jendela.

Adapun saat ini Kota Jakarta memiliki suhu 27 derajat celcius dengan kondisi cuaca berkabut. Nilai kelembapan udara hingga 94 persen dan hembusan angin 9,3 km/h. Sementara untuk tekanan berada di angka 1.009 mbar (millibar).

2. Transportasi sumbang polusi terbesar di Jakarta

Ilustrasi polusi udara (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan, berdasarkan kajian Dinas Lingkungan Hidup dan Vital Strategies, kontributor terbesar penghasil polutan PM2.5 adalah dari sektor transportasi, yaitu sebesar 67 persen

"Untuk itu, ada tiga kebijakan penting untuk mengefektifkan strategi uji emisi dalam memperbaiki kualitas udara Jakarta, yaitu sosialisasi penaatan hukum sebelum diterapkannya sanksi tilang oleh Kepolisian, pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan penerapan disinsentif parkir secara meluas di lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta maupun yang dikelola swasta," ujarnya dalam keteranagn tertulis. 

Baca Juga: Polusi Udara di Jakarta Buruk, Segera Sahkan Pergub Udara Bersih!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya