TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Waspada, Ini Enam Provinsi Penyebaran Kasus COVID-19 Tertinggi

Total kasus COVID-19 hari ini mencapai 111.455

Petugas medis melakukan tes cepat (Rapid Test) COVID-19 di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Minggu (28/6/2020) (IDN Times/Herka Yanis)

Jakarta, IDN Times - Satgas Penanganan COVID-19 merilis pertambahan kasus positif COVID-19 sebanyak 1.519 kasus pada Minggu (2/8/2020). Dengan demikian total kasus COVID-19 mencapai 111.455.

Adapun sebaran kasus positif COVID-19 terbanyak berasal dari DKI Jakarta dengan 377 sehingga total 22.144. Kemudian Jawa Timur bertambah 180 kasus jadi total kasus 22.504.

Baca Juga: Astaga, Pandemik COVID-19 Diprediksi Berlangsung Hingga Puluhan Tahun

1. Provinsi-provinsi yang menyumbang kasus COVID-19 tertinggi

Ilustrasi pengambilan sampel swab tenggorokan. IDN Times/Debbie Sutrisno

Selain DKI Jakarta dan Jawa Timur, sejumlah daerah juga menunjukkan pertambahan kasus terbanyak yakni Sumatera Utara bertambah 174 sehingga total menjadi 4.136 kasus.

Kemudian Gorontalo bertambah 127 kasus, total kasus jadi 1.284, Sulawesi Selatan bertambah 95 kasus sehingga menjadi 9.647 kasus dan Kalimantan Timur dengan 83 kasus total jadi sudah 1.515 orang positif COVID-19

3. Total kasus sembuh COVID-19 tembus 68.975

Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan Bantul gelar rapid test masal COVID-19 kepada pedagang pasar Jodog, Kabupaten Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Meski angka positif tinggi namun angka kesembuhan pasien COVID-19 juga bertambah. Hari ini ada penambahan 1.056 kasus sembuh, sehingga total kasus sembuh COVID-19 tembus 68.975.

Sedangkan jumlah orang dengan status suspek COVID-19 di Indonesia bertambah menjadi 62.366.

3. Jumlah pasien meninggal dunia karena COVID-19 sampai hari ini ada 5.236

Ilustrasi (IDN Times/Candra Irawan)

Satgas COVID-19 juga melaporkan, jumlah pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia total sampai hari ini ada 5.236 kasus. Angka tersebut muncul karena ada penambahan kasus meninggal sebanyak 43 orang.

Pemerintah sebelumnya telah menjelaskan bahwa pemakaman dari jenazah COVID-19 dilakukan sesuai dengan prosedur kesehatan dan keagamaan. Sehingga, tidak perlu ada lagi penolakan terhadap pemakaman COVID-19.

Baca Juga: [LINIMASA-3] Perkembangan Terkini Pandemik COVID-19 di Indonesia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya