Sepak Terjang PPATK 2020, Telusuri Dana Korupsi hingga Pidana Pajak
Mayoritas analisis PPATK terkait dengan pidana korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bogor, IDN Times - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, mengatakan lembaganya telah menghasilkan 442 Hasil Analisis (HA), 366 Informasi, dan 20 Hasil Pemeriksaan (HP) sepanjang 2020.
"Keseluruhan produk PPATK tersebut telah disampaikan kepada penegak hukum terkait untuk ditindaklanjuti," kata Dian Ediana Rae di Bogor, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga: Kasus Uang Nasabah Maybank Raib, Polisi Gandeng OJK dan PPATK
1. Mayoritas analisis PPATK terkait dengan pidana korupsi
Dian Ediana mengatakan mayoritas yang berhasil dianalisis PPATK terkait dengan tindak pidana korupsi, tindak pidana pajak, pendanaan terorisme, penipuan, narkotika, dan penggelapan dana.
Dian Ediana juga mengklaim PPATK berkontribusi dalam peningkatan penerimaan negara dalam bentuk pajak. Kontribusi data PPATK terhadap penerimaan negara dalam rangka Pengampunan Pajak sebesar Rp 2.205.379.928.015.
Sementara itu, kontribusi HA dan Hasil Pemeriksaan PPATK dalam
peningkatan penerimaan pajak negara sebesar Rp180.904.735.584.
Di tahun politik, terutama menghadapi kontestasi pilkada serentak, PPATK bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) telah merumuskan Petunjuk Teknis Dalam Pelaporan Dana Kampanye, khususnya memperkuat pengaturan dalam pembukaan, pelaporan dan penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
"Kolaborasi tersebut antara lain dituangkan dalam pembukaan akses Sistem Informasi Dana Kampanye untuk melakukan pemantauan dan pendalaman atas kesesuaian Laporan Dana Kampanye yang disampaikan kepada Pihak Penyelenggara Pemilu Tahun 2020," kata Dian.
Baca Juga: PPATK Dukung Singapura Setop Penerbitan Uang S$1.000, Alat Cuci Uang