Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji ke-13 ASN Tepat Waktu
Untuk menjaga daya beli masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tepat waktu. Hal ini, menurut Tito, agar daya beli masyarakat di bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri meningkat.
"Untuk memperkuat daya beli masyarakat, selain memang bantuan yang ada Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Pra Kerja terus jalan, tapi juga ada tambahan lain yaitu pemberian THR dan gaji ke-13," kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/3/2024).
1. Mendagri akan membuat Surat Edaran (SE) untuk pemda soal pembayaran THR dan gaji ke-13
Dia menegaskan bahwa regulasi mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Selain mengacu pada regulasi tersebut, ia juga akan membuat Surat Edaran (SE) sebagai dasar daerah untuk membayarkan THR dan gaji ke-13.
"Teknisnya nanti akan kami buatkan Surat Edaran dan juga nanti minggu ini kita akan melaksanakan rapat spesifik dengan seluruh kepala daerah, sekda, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bappeda, teknis mengenai penjelasan mengenai pembayaran ini," ujarnya.
Baca Juga: Telat Bayar THR, Pengusaha Bakal Didenda 5 Persen