TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Shane Teman Mario Diminta Tolak Semua Pemberian Orang Tak Dikenal

Shane didatangi orang misterius yang mengaku keluarganya

Mario Dandy dan Shane Lukas hadiri sidang AG di PN Jaksel pada Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, meminta kliennya menolak semua pemberian orang tak dikenal selama masih menjadi tahanan atas kasus penganiayaan David Ozora.

"Saya sudah katakan ke Shane bahwa siapapun yang datang dan berikan sesuatu, tolak," kata Happy saat dihubungi di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin (29/5/2023).

Happy mengatakan, sebelumnya Shane sempat bercerita bahwa selama di Rutan Polda Metro Jaya sempat diberi uang sebesar Rp1,5 juta dan ponsel oleh orang tak dikenal. Hal itu terjadi sekitar tiga minggu lalu.

 

Baca Juga: Diserahkan ke Kejari, Mario Dandy dan Shane Dipastikan Sehat

1. Ada orang misterius yang mengaku keluarga Shane

Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Happy melanjutkan, orang tak dikenal tersebut mengaku sebagai saudara atau keluarga Shane kepada petugas tahanan. Namun orang itu menolak menyebutkan namanya.

Petugas merasa curiga hingga akhirnya memutuskan mengembalikan barang kepada orang tersebut.

Shane juga menceritakan orang tak dikenal itu kepada sang ayah, hingga akhirnya mereka menunggu sepanjang waktu pada hari itu, namun tak kunjung bertemu.

"Setelah dikembalikan itu uang Rp1,5 juta dan 'handphone' itu diambil orang lain besoknya," katanya.

2. Mario Dandy dan Shane ditahan di Rutan Kelas I Cipinang

Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjadi tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari.

"Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui di Jakarta, Jumat lalu.

Syarief menuturkan penahanan keduanya telah beralih ke jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.

Kini, pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan dan diusahakan dalam waktu singkat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan persidangan.

Baca Juga: Viral Video Mario Dandy Tersenyum Saat Minta Maaf

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya