Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Viral Video Mario Dandy Tersenyum Saat Minta Maaf

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi menerima pelimpahan tahap II tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas.

Sebelum diserhkan, Mario Dandy sempat meminta maaf atas perbuatannya. Video permintaan maaf Mario Dandy ramai di sosial media dan menyita perhatian karena beberapa perbuatan yang ditunjukkan Mario Dandy.

1. Mario Dandy minta maaf sambil tersenyum

Mario Dandy dan Shane Lukas hadiri sidang AG di PN Jaksel pada Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dalam video yang ramai di sosial media, bagaimana Mario Dandy meminta maaf atas perbuatannya menjadi sorotan. Sebab, pemuda berusia 20 tahun tersebut menyampaikan penyelsalannya sembari tersenyum.

"Tentunya ada (pembelaan) nanti biar disampaikan dipersidangan saja. Tentunya saya sangat menyesal dan sangat mohon maaf," ujar Mario sembari tersenyum dalam video tersebut.

2. Penjelasan Polda Metro Jaya soal video Dandy

Rekonstruksi Kasus Penganiyaan Cristalino David Ozora pada Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam video yang beredar, tampak Mario Dandy memasang sendiri kabel ties untuk mengikat tangannya. Hal ini langsung diklarifikasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Peristiwa tersebut pada faktanya masih bertempat di dalam kawasan rumah tahanan Polda Metro Jaya dan dibawah pengawasan penyidik dan direktorat tahanan dan barang bukti pada saat pengurusan administrasi penyerahan tersangka dari direktorat tahanan dan barang bukti kepada penyidik," ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis.

Dia mengatakakan, dalam video, Mario Dandy tiba-tiba mengenakan sendiri kabel ties saat mengetahui ada kamera.

"Fakta sesungguhnya pasca administrasi telah selesai, penyidik secara SOP memakaikan baju tahanan berwarna orange dan memasangkan kabel ties kepada tersangka," ujar Trunoyudo lagi.

3. Ditahan selama 20 hari

Mario Dandy Satrio (menggunakan baju tahanan) saat digiring ke tempat pemeriksaan di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Metro Jaya, Senin (22/5/2023) (ANTARA/Ilham Kausar)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman mengatakan, kedua tersangka, Mario Dandy dan Shane Lukas, akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang.

“Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil dan saat ini penahan telah beralih ke JPU selama 20 hari ke depan, di Rutan Kelas 1 Cipinang,” kata Syarief di Kejari Jaksel, Jumat (26/5/2023).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Margith Juita Damanik
EditorMargith Juita Damanik
Follow Us