Global Zakat-ACT Ajak Perkuat Ekonomi Masyarakat Bersama Melalui Zakat
Pemanfaatan zakat juga untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Di balik dampak kesehatan yang mengintai, pandemik Covid-19 juga menjadi ancaman bagi ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, banyak masyarakat yang terhimpit selain karena pembatasan ruang gerak. Untuk ikut mengatasi hal tersebut, Global Zakat - ACT mengajak masyarakat untuk bahu-membahu dalam penyediaan kebutuhan pangan melalui zakat.
Pemanfaatan dana zakat untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19, baik secara fisik maupun ekonomi telah disetujui secara syariat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat Fatwa Nomor 23 tahun 2020 tentang Pemanfaatan harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Covid-19. Fatwa tersebut dikeluarkan dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah Covid-19.
1. Zakat dapat menunjang pembangunan perekonomian Indonesia
Pengelolaan zakat secara optimal dapat diyakini sebagai salah satu instrumen dalam meningkatkan ekonomi umat. Berdasarkan hal tersebut, optimalisasi pengelolaan zakat dan pemanfaatannya merupakan potensi strategis untuk menunjang pembangunan perekonomian Indonesia dalam mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan pada era modern ini.
Melihat kondisi masyarakat yang sedang tidak stabil, Ustaz Fadlan mengajak para dermawan sekalian untuk segera menunaikan zakat fitrah. Begitu pula sesuai dengan anjuran Rasulullah untuk menunaikan ibadah zakat fitrah sesegera mungkin.
“Nabi bersabda, orang yang membayar zakat lebih awal waktu itu jauh lebih baik. Saya menyarankan sebelum berakhir Ramadan mari berzakat,” ujar Ustaz Fadlan saat mengunjungi Humanity Care Line dari Aksi Cepat Tanggap (ACT).