Menaker Minta Perusahaan Rekrut Lagi Pekerja yang Terdampak Pandemik
Penerapan kenormalan baru juga harus mengutamakan K3
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pengusaha merekrut kembali pekerja/buruh yang di-PHK dan dirumahkan akibat pandemik COVID-19 menjelang penerapan kenormalan baru (new normal) di Indonesia. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja baru.
Menaker Ida juga mengingatkan agar penerapan kenormalan baru selalu mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja/buruh. Menurutnya, industri sangat terkait dengan hidup banyak orang sehingga harus dijalankan sesuai protokol kesehatan dan diawasi dengan ketat.
"Kita harapkan penerapan new normal bisa menggerakkan roda perekonomian sehingga para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan bisa diprioritaskan untuk kembali bekerja, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat,” ujarnya di Jakarta, Selasa (2/6).
1. Merekrut ulang para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan memiliki keuntungan tersendiri bagi pengusaha
Menaker Ida menjelaskan, merekrut ulang para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan memiliki keuntungan tersendiri bagi pengusaha. Hal itu karena mereka memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, memiliki pengalaman kerja, serta mengenal budaya kerja di perusahaan.
“Dengan demikian, mereka dapat langsung bekerja sesuai keahliannya dan tidak perlu mengadakan pelatihan kerja (training) lagi. Ini tentu menguntungkan perusahaan untuk meningkatkan produktivitasnya,” jelas Menaker.
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 27 Mei 2020, pekerja sektor formal yang dirumahkan sebanyak 1.058.284 pekerja dan pekerja sektor formal yang ter-PHK 380.221 pekerja, sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak sebanyak 318.959 pekerja.
Selain itu, terdapat 34.179 calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan serta 465 pemagang yang dipulangkan. Total pekerja yang terdampak pandemik COVID-19 sebanyak 1.792.108 pekerja.
“Ini adalah data yang telah melalui proses cleansing antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Data ini sudah diketahui jelas by name by address,” jelas Menaker Ida.