Menaker Pastikan Tenaga Medis dan Relawan Covid-19 Dilindungi JKK
JKK tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Covid-19.
SE tertanggal 28 Mei 2020 ini ditujukan kepada para gubernur se-Indonesia dengan mempertimbangkan banyaknya kasus pekerja/buruh yang terinfeksi Covid-19, dan beberapa di antaranya meninggal dunia.
Terbitnya SE ini didasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja, Covid-19 dapat dikategorikan sebagai Penyakit Akibat Kerja (PAK) dalam klasifikasi penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan, yaitu kelompok faktor pajanan biologi.
“Untuk itu, pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK) karena Covid-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menaker di Jakarta, Senin (1/6).
1. Berikut kategori pekerja/buruh yang memiliki risiko khusus/spesifik yang dapat mengakibatkan PAK karena Covid-19
Dalam SE tersebut, Menaker menjelaskan pekerja/buruh yang dapat dikategorikan memiliki risiko khusus/spesifik yang dapat mengakibatkan PAK karena Covid-19, yaitu (1) tenaga medis dan tenaga kesehatan, yang meliputi tenaga kerja medis dan tenaga kerja kesehatan yang bertugas merawat/mengobati pasien di rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat Iain yang ditetapkan pemerintah sebagai tempat untuk merawat/mengobati pasien terinfeksi Covid-19.
“Tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut, yaitu dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan, kebidanan, tenaga teknik biomedika serti ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, dan tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan,” kata Menaker.
(2) tenaga pendukung/supporting kesehatan pada rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan/atau tempat lain yang ditetapkan untuk menangani pasien terinfeksi Covid-19. Mereka di antaranya cleaning service, pekerja laundry, dan lainnya; dan (3) tim relawan yang bertugas menanggulangi pandemi Covid-19.