TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hanya 1 Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Yuyun yang Dijatuhi Hukuman Mati, Orangtua Histeris!

Bagaimana dengan lima lainnya?

David Muharmansyah/Antara via beritasatu.com

Kamis (29/9) majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Provinsi Bengkulu membacakan putusan hukuman terhadap enam terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP bernama Yuyun. Putusan terakhir menyatakan bahwa salah satu dari keenam pelaku akan dijerat pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d UU Nomer 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Seperti diberitakan BBC Indonesia, pasal berlapis tersebut dijatuhkan pada Zainal alias Bos yang terbukti memerkosa dan membunuh Yuyun. Zainal secara pasti akan dijatuhi hukuman mati berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Arlya Noviana Adam.

Baca Juga: Dariku Korban Pemerkosaan yang Telanjur Hamil: Aku Tak Akan Membunuh Anakku Sendiri

Hanya Zainal yang dihukum mati, tapi empat pelaku lain penjara.

Yuliardi Harjo Putro/Liputan6.com

Zainal dijatuhi hukuman mati karena dianggap sebagai otak dari tindakan keji tersebut. Hukuman mati dianggap pantas oleh Jaksa Arlya. Sementara, empat terdaksa, yakni Suket, Faisal, Tobi dan Dedi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar dua miliar rupiah. Keempat juga terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemerkosaan dan pembunuhan.

Sementara itu, terdakwa lainnya hanya direhabilitasi dan pelatihan kerja di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Marsudi Putra Jakarta Timur selama satu tahun. Alasannya adalah pelaku masih 13 tahun.

David Muharmansyah/Antara via beritasatu.com

Atas hukuman tersebut, orangtua terpidana hukuman mati Zainal pun histeris di PN Curup.

Baca Juga: Fakta-fakta Mengejutkan Kasus Yuyun yang Bikin Kita Tak Tega Mendengarnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya