TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Malaysia Memvonis TKI ini Hukuman Gantung, Akankah Indonesia Beri Bantuan?

Apa saja langkah-langkah pemerintah?

harianjogja.com

Seorang Tenaga Kerja asal Indonesia (TKI) bernama Rita Krisdianti (26) divonis gantung oleh Pengadilan Penang, Malaysia, karena membawa narkoba seberat empat kilogram. Rita tertangkap di Bandara Penang pada 2013 silam dengan membawa narkotika jenis sabu di bagasinya.

Namun, mengapa Rita membawa sabu dalam jumlah yang tidak sedikit?

Baca Juga: Gembong Narkoba Kelas Kakap Akhirnya Tewas dalam Baku Tembak, Ini Kronologinya!

Tanpa pekerjaan dan uang pulang.

aktual.com

Seperti dilansir kompas.com, dari 2010 sampai 2012 Rita bolak-balik Hong Kong dan Tiongkok, tapi tidak kunjung mendapat visa dan pekerjaan. Alhasil, dirinya pun menyerah dan ingin kembali ke Indonesia. Namun, wanita asal Ponorogo itu tidak memiliki uang cukup untuk pulang sehingga dirinya luntang-lantung di Hong Kong. Kemudian, pada 2013, seorang teman yang bernama ES menawarkan pekerjaan yang juga dijanjikan akan memulangkannya ke Indonesia.

ES meminta Rita untuk mengantar sebuah koper ke Malaysia. Rita yang merasa Malaysia dekat dengan Indonesia pun yakin bisa pulang. Perjalanannya dimulai saat mereka berangkat dari Hong Kong ke New Delhi, India. Saat itu ES hanya meminta Rita untuk menunggu orang lain yang akan menjemputnya di hotel tempat mereka menginap. 

Kemudian ES meninggalkan Rita sampai beberapa saat kemudian ada orang lain yang menemui Rita. Sepasang kekasih menemuinya dan membawanya ke Malaysia. Namun, sebelum berangkat dari bandara di New Delhi, si pria, kekasih wanita yang bernama Nita, meninggalkan mereka. Akhirnya, mereka berangkat ke Penang. Kemudian saat di Bandara Penang, mereka ditangkap otoritas setempat karena membawa empat kilogram sabu.

Baca Juga: Miris Banget, 5 Polisi Pemakai Narkoba Ini Hanya Dikenai Sanksi Disiplin!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya