BPJS Ketenagakerjaan Ajak Akuntan Pahami Pentingnya Jaminan Sosial
Pelindungan sosial untuk akuntan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times -- BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK bersama dengan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menggelar webinar yang mengusung tema “Perlindungan Pekerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dan Aspek Akuntansi Iuran Bagi Perusahaan”.
Kegiatan yang disiarkan secara daring, dibuka secara resmi oleh Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin serta turut hadir Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo.
Tarkosunaryo dalam sambutannya mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan webinar ini untuk dapat lebih memahami terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial serta perlakuan akuntansi terkait iuran BPJAMSOSTEK.
1. Jaminan sosial sifatnya mandatory
"Semua profesi pasti memiliki risiko, tidak hanya bagi profesi yang pekerjaannya di lapangan, tetapi juga bagi pekerja kantoran seperti para akuntan. Para akuntan, baik KAP maupun auditor atau akuntannya, harus menjadi role model perlindungan jaminan sosial. Apalagi jaminan sosial ini bersifat mandatory, jika belum jadi peserta dan belum melaporkan data dengan benar maka belum comply dengan regulasi," jelas Zainudin dalam sambutannya.
Seperti yang diketahui BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).